Breaking News

Mandek Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Yayasan Di Lombok Tengah, Pelapor Kecewa Kinerja Kepolisian.

ErakiniNews | Lombok Tengah, 04 April 2025 -  Lalu Syarif Hidayaturrasul, warga Dusun Cempaka Putih, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan Polres Lombok Tengah terhadap laporan dugaan pemalsuan akte yang telah dilaporkan sejak tanggal 6 Agustus 2018.

Menurut Lalu Syarif, laporannya dengan nomor LP/353/VIII/2018/NTB/Res Loteng, tentang tindak pidana "Memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu ," Akte Otentik" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP, dengan terlapor inisial LSD dan rekan-rekannya.

Lalu Syarif juga menyebutkan bahwa sesuai dengan surat SP2HP No. SP2HP/446/XII/2018/Reskrim, tertanggal 18/12/2018 penyidik telah menerangkan bahwa kasus tersebut dari Lidik  ditingkatkan ke  Sidik. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka dan kasus tersebut menjadi menggantung.

Dikatakannya, bahwa Polres Lombok Tengah telah menerima laporan dugaan tindak pidana dari Lalu Syarif Hidayaturrasyul  pada tanggal 6 Agustus 2018. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan akte otentik oleh Notaris HNA.

Lalu Syarif Hidayaturrasyul merasa keberatan dengan kejadian tersebut dan melaporkan ke Polres Lombok Tengah. Namun Ia merasa kecewa dengan penanganan Polres Lombok Tengah dan meminta agar kasus tersebut segera diungkap dan ada kejelasan tentang penanganan laporannya.

Sementara itu Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU  Luk Luk  Il Magnum yang berusaha dikonfirmasi, hinggga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya. (tiem)

E_01

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close