Kapol Sub Sektor Gili Indah, Iptu Mahardika SH., menyebutkan kronologi kejadian.
Menurut keterangan dari saksi berinsial M, pemilik rumah tempat korban meninggal dunia, bahwa korban sudah mengidap sakit yang di deritanya sejak 4 tahun lalu an sudah 2 bulan ini korban tidak bisa beraktifitas seperti biasa dan tidak bisa berbaring.
“Kamis 20 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WITA saksi mengecek keadaan korban dan korban masih dalam posisi tertidur. Kemudian saksi mengecek dada korban namun tidak ada tanda tanda pernafasan. Selanjutnya, saksi memanggil dokter untuk memastikan keadaan korban. Kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh dokter korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.30 WITA,” ungkap nya.
Sehingga pada Jumat 21 maret 2025, sekitar pukul 10.00 WITA pihak kepolisian bersama warga mengevakuasi korban dari Gili Trawangan menuju Dusun Teluk Nara Desa Malaka untuk dibawa ke RS. Bhayangkara degan mengunakan mobil Puskemas Nipah guna mendapatkan penanganan lebih lanjut
“Dari hasil keterangan saksi dan penanganan dokter di klinik Gili Trawangan, benar korban telah meninggal karena sakit. Korban di rawat oleh saksi sejak 4 tahun sebelumnya di rumah saksi di Gili Trawangan,” lanjut nya.
Pihak kepolisian mengatakan, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai hal ini dan akan melakukan koordinasi dengan Kedutaan USA.
(Sarah)
0 Komentar