![]() |
Seorang pria berinisial M asal Kota Mataram, menganiaya tetangganya dengan besi panas di Kekalik Gerisak, beberapa waktu lalu karena dituduh melakukan pencurian. |
Peristiwa ini terjadi pada 15 Maret lalu, M dan korban sempat cekcok. Karena gelap mata akhirnya M menganiaya korban menggunakan besi panas dari tungku pembakaran tahu. M kemudian diamankan pada tanggal 25 Maret, atas dugaan penganiayaan.
Kasat reskrim Polresta Mataram Regi Halili, mengatakan “ M sudah ditahan,” ucap nya. Kamis, (27/3/2025) di Polresta Mataram.
Sebelumnya persoalan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau secara damai. Akan tetapi karna Korban (H.Husni) telah meninggal, proses hukum akan terus berlanjut.
Korban (H. Husni) sempat dilarikan dan dirawat intensif selama 10 hari di Rumah Sakit Bhayangkara, sebelum akhirnya meninggal dunia. Untuk saat ini, hasil otopsi belum keluar, jadi masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perilakunya, M akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Sarah)
0 Komentar