Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K.,mengungkap, “ Selama bulan Februari, Polres Lombok Utara mengungkap dua kasus peredaran narkoba di dua Kecamatan. Hal ini dikatakan saat ia memimpin Konferensi Pers dalam hasil kinerja Sat Narkoba di Lobby Mapolres Lombok Utara, Selasa (11/03/2025).
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Tanjung, dua terduga pelaku, RE dan AN. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. Kedua pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Lombok Utara.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Kecamatan Gangga, polisi menangkap dua terduga pelaku lainnya, HI dan MU, dengan barang bukti 0,64 gram sabu.
"Keempat terduga, positif mengonsumsi narkotika,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya keempat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sarah)
0 Komentar