ErakiniNews | Lombok Tengah – Pengacara senior, Nurdin Dino, S.H., M.H. dari Kantor Sasambo Law, melaporkan dua oknum wartawan media online Policewatch dan Sasambo. Pengacara asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini melaporkan dua oknum wartawan di Lombok Tengah karena merasa nama baiknya dicemarkan melalui berita hoaks yang dimuat oleh kedua media tersebut.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 1,33 hektare di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, antara klien Nurdin Dino, M. Yusuf CS, dengan Kium alias Amaq Miun. Berdasarkan informasi, akses jalan menuju lahan sengaja ditutup oleh Kium alias Amaq Miun. Kemudian, dalam pemberitaan di media Policewatch dan Sasambo, Nurdin Dino dituduh melakukan penganiayaan terhadap Amaq Miun.
Dino, sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan yang menarasikan pemberitaan dugaan penganiayaan tersebut. Pemberitaan tersebut muncul saat dirinya sedang meninjau lahan milik M. Yusuf, kliennya. Pemberitaan tersebut dimuat oleh media Policewatch dan Sasambo.
Pengacara asal Lombok ini angkat suara dan menegaskan bahwa ia telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum wartawan tersebut atas pemberitaan yang dianggap sebagai berita bohong atau hoaks yang bernuansa fitnah. "Saya langsung bersikap dengan membuat laporan polisi terkait berita bohong/hoaks yang mencemarkan nama saya. Sudah dilaporkan ke Reskrimsus Polda NTB, dan saya juga melaporkan sumber yang memberikan pernyataan kepada media tersebut," ucapnya, Sabtu (29/3/2025).
"Kejadian sebenarnya tidak seperti yang diberitakan. Justru, warga atas nama Kium alias Amaq Miun mengatai-ngatai saya dan sempat saya tegur, namun dibalas dengan kata-kata kasar hingga berujung cekcok," lanjut Dino.
Menurut informasi yang dihimpun, pada saat peninjauan lahan, sejumlah aparat Kepolisian dan TNI yang ada di lokasi diminta untuk melakukan pengamanan terhadap pembukaan jalan akses yang sengaja ditutup oleh Kium alias Amaq Miun.
Lebih lanjut, menurut Nurdin Dino, kasus dugaan pengeroyokan justru dilakukan oleh Kium alias Amaq Miun terhadap kliennya, M. Yusuf CS. "Dugaan pengeroyokan oleh Amaq Miun terhadap klien saya telah dilaporkan ke Mapolres Lombok Tengah," ungkapnya.
Terpisah, wartawan Policewatch yang diklarifikasi terkait dugaan membuat berita hoaks, menyatakan bahwa sebelum memposting berita, ia telah berupaya melakukan klarifikasi terhadap pengacara Nurdin Dino. Wartawan tersebut mengungkapkan bahwa ia mencoba menghubungi pengacara Nurdin Dino melalui telepon WhatsApp terkait dugaan kasus penganiayaan, namun tidak mendapatkan jawaban.
"Saya coba beberapa kali menelepon nomor pengacara yang tertera dalam surat kuasa dan hasil penelusuran dari Google, namun tidak ada respons dari Pak Nurdin Dino," katanya.
Usut punya usut, nomor kontak yang dihubungi oleh oknum wartawan tersebut ternyata berbeda. Oleh karena itu, kasus ini akan tetap dilanjutkan ke ranah hukum.
(Sarah)
0 Komentar