Breaking News

Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Pemerasan Penipuan Rp. 180 Juta oleh Ketua KNPI Lombok Tengah

Kuasa Hukum Korban, Kurniadi S.H., M.H.
ErakiniNews | Mataram - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah, LIH, telah ditangkap Polisi atas dugaan pemerasan, penipuan, dan pemalsuan dokumen senilai Rp 180 juta. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 7 Maret lalu dan  dibenarkan oleh Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayatullah.

Kuasa hukum korban, Kurniadi S.H., M.H., mengungkapkan kronologi kasus kepada Erakini News, Minggu (09/3/2025) di Kantor Korban. 

Berawal dari, Suami Korban, Suri Rahmadi, menerima surat pemberitahuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Empati Masyarakat pada Jumat, 17 Januari, pukul 16.00 WITA. Mengenai aksi demonstrasi atas tuntutan penyaluran tenaga kerja secara nonprosedural. Aksi demontrasi ini akan dilakukan pada 20 Januari, menuntut LPK Cahaya Buana yang juga merupakan tempat Kursus Komputer milik Korban, (LA). 

Suami korban yang berteman dekat dengan LIH yang merupakan advokat sekaligus Ketua KNPI Lombok Tengah, kemudian menghubungi LIH untuk berkonsultasi. 

“LIH  kemudian berdalih telah berkoordinasi dengan pihak LSM untuk melakukan penggagalan aksi demontrasi, LSM meminta uang sebesar 100 juta, namun setelah LIH berunding dengan LSM, LIH konon berhasil melakukan negosiasi dan disepakati nilai 30 juta untuk penggagalan demo,” ungkap Kurniadi.

Empat hari kemudian, suami korban menerima surat undangan klarifikasi dari Polda NTB tertanggal 23 Januari atas nama istri korban (LA) yang merupakan pimpinan LPK Cahaya Buana. Korban kemudian berdiskusi dan meminta bantuan hukum kepada LIH, yang selanjutnya LIH memberikan penjelasan mengenai penyelesaian negosiasi ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyangkut nama LPK Cahaya Buana.

 Korban yang merasa panik, terus diserang secara psikologis dengan menceritakan bahwa selolah-olah persoalan hukum yang dihadapi oleh Korban adalah merupakan persoalan yang sangat serius, akhirnya Korban disarankan untuk melakukan negosiasi dengan Pihak Polda, dan LIH lah yang akan melakukan negosiasi tersebut dengan cara akan melobi Kasubdit dan Direskrimum Polda NTB. 

Setelah koordinasi lebih lanjut, LIH berdalih bahwa Polda NTB meminta uang Rp. 100 juta dengan jangka waktu satu minggu. Korban yang ketakutan melakukan segala upaya untuk memenuhi permintaan pelaku, yaitu dengan menjual perhiasan istri, dan ibu korban, menggadaikan sepeda motor dan bahkan menggadaikan mobil satu-satunya milik ayah korban. 

Korban akhirnya berhasil memenuhi permintaan Pelaku sejumlah Rp.100 juta tersebut. Akan tetapi tidak sampai disitu, Pelaku berdalih bahwa pembayaran nominal Rp. 100 juta terlambat, yang seharusnya diserahkan siang, akan tetapi baru dipenuhi sore hari oleh Korban, sehingga atas keterlambatan tersebut menurut pelaku Pihak Polda mengenakan denda sebesar Rp. 50 Juta dan di berikan waktu satu minggu, untuk membayar uang sejumlah Rp. 50 Juta tersebut. 

Karena intimidasi psikologis yang dilakukan oleh Pelaku, Korban semakin panik dan terpaksa pontang panting mencari pinjaman kepada keluarga dan menggunakan uang untuk pembayaran UKT Kuliah anaknya, yang akhirnya terkumpul sejumlah Rp. 50 Juta. Setelah terkumpul Rp. 50 Juta, LIH membawa suami korban ke Polda NTB dengan menggunakan mobil Pelaku, kemudian Suami Korban diperintahkan untuk memarkir mobil tersebut di Lapangan Bharadaksa, sementara LIH konon katanya melakukan negosiasi di Subdit IV Dit reskrimum Polda NTB. 

Setelah itu LIH menyampaikan kepada Suami Korban, (Sudah Aman) dan sepulangnya Suami Korban di ajak oleh Pelaku ikut sidang mendampingi Pelaku di Pengadilan yang kebetulan saat itu sidang Tuntutan kasus TPPO. Tujuan Pelaku mengajak Korban ikut ke pengadilan adalah untuk mencuci otak korban, dengan memberikan efek tekanan psikologis terhadap Korban terkait beratnya ancaman Perkara TPPO. 

“Untuk memenuhi permintaan LIH, Korban telah menjual mobil, motor, emas serta aset pribadinya,” kata Kuasa Hukum Korban. 

Tidak selesai sampai disitu, selanjutnya LIH menerangkan kepada Korban bahwa uang Rp. 150 juta yang diberi oleh korban belum diterima oleh atasan di Polda NTB, karena Polda NTB meminta tambahan lagi sebesar Rp. 200 juta, akan tetapi Pelaku berhasil menegosiasikannya sehingga deal di angka Rp. 130 juta, dengan memberikan tenggang waktu kepada korban sampai tanggal 21 Februari.

Dengan Permintaan Pelaku Tersebut, Korban kemudian menyerah dan tidak sanggup memenuhi permintaan Pelaku. Setelah itu barulah Korban  menghububgi pengacaranya (Kurniadi, SH.,MH) yang notabene adalah merupakan adik sepupu Korban. Selanjutnya setelah Kuasa Hukum Korban menganalisa surat Panggilan (Undangan) Klarifikasi Polda NTB tersebut, kemudian menemukan kejanggalan pada surat pemanggilan dari Polda yang ternyata diduga palsu. 

Setelah melakukan klarifikasi, pihak Polda memastikan surat pemanggilan tersebut palsu. Korban kemudian melaporkan LIH ke Polda NTB dengan LP/B/36/III/2025 tertanggal 4 Maret 2025, atas dugaan tindak pidana pemerasan 368 KUHP. Korban juga mengantongi bukti percakapan WhatsApp pemalsuan atas nama Direktur Reskrimum dan Kasubdit IV, serta bukti transfer uang kepada LIH.

“Pelaku (LIH), teman dekat, saya tidak menyangka perbuatan yang dilakukan LIH,”ungkap Suami korban. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, LIH mengaku membuat surat panggilan Polda tersebut menggunakan laptop pribadi, dengan kop surat yang diambil melalui internet dan LIH mengaku pula bahwa ia yang membuat surat LSM dan stempel LSM  tersebut. LIH juga mengaku bahwa uang yang diterima dari korban digunakan untuk slot dan menyewa hotel.

Kuasa hukum korban berharap agar masalah ini ditindak secara profesional dan tegas, untuk memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum dan selektif dalam memilih advokat. 

“Jika ada itikad baik dari pihak LIH, korban masih membuka ruang bila LIH beritikad baik untuk penyelesaian kerugian yang diderita Korban (Restorative Justice),”papar Kurniadi. 

Kini, LIH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB. LIH terancam dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan, Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 263 tentang pemalsuan.

(Sarah)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close