Breaking News

Pelayanan Terkendala Akibat Aturan BPJS, RSUD Tanjung Gelar Audiensi dengan Kepala Dusun Lombok Utara

RSUD TANJUNG
ErakiniNews | Lombok Utara – RSUD Tanjung menggelar audiensi dengan para kepala dusun (Kadus) di Lombok Utara untuk membahas kendala pelayanan kesehatan akibat aturan BPJS Kesehatan. Kebijakan terbaru BPJS mengenai kewajiban surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk layanan rawat jalan dinilai menyulitkan pasien dalam mengakses layanan rumah sakit.  

Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur RSUD Tanjung, perwakilan karyawan rumah sakit, serta para kepala dusun. Audiensi dilakukan menyusul keluhan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait penolakan pasien di IGD karena surat kontrol BPJS yang belum sesuai tanggal.  

Ketua Forum Kadus Lombok Utara, Anam Khan, meminta pihak rumah sakit meningkatkan pelayanan dan membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. Ia juga menyoroti adanya staf rumah sakit yang sempat memberikan komentar tidak pantas terkait insiden tersebut. Meskipun staf tersebut telah meminta maaf, permintaan maaf dinilai belum langsung ditujukan kepada pihak yang merasa dirugikan.  

Ketua Forum Kadus Lombok Utara, Anam Khan.
Sementara itu, Kabid Pelayanan RSUD Tanjung, Winarti, menegaskan bahwa pelayanan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada lagi permasalahan terkait pasien yang sempat ditolak. Direktur RSUD Tanjung menambahkan bahwa kebijakan BPJS merupakan ketentuan pusat, sehingga perlu keseimbangan antara pelayanan dan administrasi agar rekam medis tetap akurat serta pasien mendapatkan diagnosis yang tepat.  

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2, pasien BPJS yang berobat ke IGD harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan, seperti kondisi yang mengancam nyawa atau trauma akibat kecelakaan. Dengan adanya hearing ini, diharapkan koordinasi antara RSUD Tanjung dan masyarakat dapat semakin baik demi pelayanan kesehatan yang optimal.

(Sarah)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close