![]() |
RSUD TANJUNG |
Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur RSUD Tanjung, perwakilan karyawan rumah sakit, serta para kepala dusun. Audiensi dilakukan menyusul keluhan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait penolakan pasien di IGD karena surat kontrol BPJS yang belum sesuai tanggal.
Ketua Forum Kadus Lombok Utara, Anam Khan, meminta pihak rumah sakit meningkatkan pelayanan dan membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. Ia juga menyoroti adanya staf rumah sakit yang sempat memberikan komentar tidak pantas terkait insiden tersebut. Meskipun staf tersebut telah meminta maaf, permintaan maaf dinilai belum langsung ditujukan kepada pihak yang merasa dirugikan.
![]() |
Ketua Forum Kadus Lombok Utara, Anam Khan. |
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2, pasien BPJS yang berobat ke IGD harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan, seperti kondisi yang mengancam nyawa atau trauma akibat kecelakaan. Dengan adanya hearing ini, diharapkan koordinasi antara RSUD Tanjung dan masyarakat dapat semakin baik demi pelayanan kesehatan yang optimal.
(Sarah)
0 Komentar