Breaking News

KPK Sampaikan Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Tambak Udang di NTB

Foto: Tambak Udang
ErakiniNews | Jakarta, 28 Februari 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V terus menindaklanjuti persoalan perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Temuan KPK pada awal tahun ini mengungkap bahwa hanya 10% dari total tambak udang di NTB yang memiliki izin lengkap, mencerminkan masih rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi. Untuk mengatasi hal ini, KPK memberikan rekomendasi perbaikan guna memastikan aktivitas tambak udang berjalan sesuai aturan sekaligus berkontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami ingin memastikan bahwa usaha tambak udang berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan lingkungan. Regulasi harus ditegakkan, bukan hanya untuk keberlanjutan usaha, tetapi juga demi menjaga ekosistem dan mencegah kebocoran perizinan yang dapat membuka celah praktik korupsi," tegas Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, usai menggelar Rapat Koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD-HNSI) di Mataram, NTB, Jumat (28/2).

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, terdapat 1.071 tambak udang yang aktif beroperasi di wilayah tersebut. Namun, sebanyak 881 tambak udang tercatat ilegal. Seluruh tambak ilegal ini berada di Kabupaten Sumbawa, dengan 95% di antaranya merupakan tambak tradisional.


Rekomendasi Perbaikan

Sebagai langkah konkret, KPK telah menyusun rekomendasi perbaikan yang disepakati bersama, di antaranya:

1. Batas Waktu 6 Bulan: pengusaha wajib melengkapi izin, memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), mengurus sertifikat laik operasi (SLO), dan mengurus izin penggunaan Air Laut Selain Energi (ALSE).

2. Pembentukan Satgas Lintas Sektor: melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait guna memperketat pengawasan.

3. Pembangunan IPAL Komunal: khusus bagi tambak tradisional agar lebih ramah lingkungan.

4. Penertiban Jarak Tambak: minimal 100 meter dari bibir pantai untuk menjaga ekosistem pesisir.

“Jika dalam kurun waktu tersebut perbaikan tidak dilakukan, maka tambak udang tidak akan diizinkan beroperasi. Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan usaha yang tetap ramah lingkungan,” jelas Dian.


Pengawasan Ketat KPK

Sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut, KPK juga melakukan pendampingan langsung kepada pemerintah daerah dengan meninjau kondisi tambak udang pada 24–26 Februari 2025. Dari hasil tinjauan tersebut, ditemukan sejumlah permasalahan utama, antara lain lebih dari 90% tambak udang belum memiliki IPAL yang memadai, sistem pengelolaan limbah hanya sebatas pengendapan, serta masih banyak pembuangan limbah langsung ke laut.

Dian menambahkan, banyak pelaku usaha tambak udang selama ini mengabaikan aspek perizinan, terutama di wilayah laut yang mewajibkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Padahal, regulasi tersebut krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan laut. Dari temuan KPK, 99% tambak udang di NTB masih memiliki permasalahan serius dalam pengelolaan limbah, yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keberlanjutan usaha perikanan.


Pembentukan Satgas Percepatan

Untuk memperketat pengawasan dan mengantisipasi potensi konflik kepentingan serta praktik korupsi dalam proses perizinan, KPK mendorong pembentukan Satgas Percepatan. Satgas ini akan melibatkan berbagai instansi, termasuk DLH, DPMPTSP, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain itu, lembaga vertikal seperti Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan dilibatkan guna memastikan kepatuhan administrasi dan regulasi lainnya. Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan tambak udang secara komprehensif.

“Satgas pemantauan ini nantinya akan berperan dalam memastikan kepatuhan pengusaha tambak udang terhadap aturan lingkungan. Jika tidak dibentuk seperti ini, masing-masing instansi cenderung bekerja secara sektoral dan tidak saling berkoordinasi,” jelas Dian.


Harapan KPK untuk Keberlanjutan Usaha

Dengan adanya rekomendasi ini, KPK berharap usaha tambak udang di NTB dapat berkembang dengan lebih baik, berkelanjutan, serta tetap berkontribusi terhadap perekonomian daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi. KPK berkomitmen untuk terus mendampingi proses ini demi tercapainya tata kelola tambak udang yang transparan dan akuntabel.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi KPK untuk memperbaiki tata kelola tambak, khususnya dalam aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan.

Ia juga menyoroti bahwa perbaikan sektor tambak tidak hanya sebatas pemenuhan regulasi dan perizinan, tetapi juga harus mencakup pengelolaan limbah yang lebih baik serta dukungan bagi nelayan yang terdampak oleh keberadaan tambak intensif.

“Kami menyampaikan apresiasi atas perhatian KPK terhadap permasalahan tambak di NTB. Semoga sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dapat menghasilkan perubahan signifikan dalam tata kelola tambak di NTB,” tegas Muslim.

E_01

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close