Kapolres Lombok Utara, AKBP. Agus Purwanta, S.I.K, mengungkap, pada Minggu 5 Januari 2025 |
Kapolres Lombok Utara, AKBP. Agus Purwanta, S.I.K, mengungkap, pada Minggu 5 Januari 2025
pukul 01.00 Wita di Jembatan Pertigaan Karang Wajo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus AE (28) Laki-laki asal Bayan. Saat kedatangan petugas, AE kedapatan sedang membuang bungkus rokok yang diduga berisi Narkotika dalam bungkus klip bening.
"Dalam bungkus rokok, petugas menemukan satu buah klip plastik bening dengan berat 10,09 Gram
berisi 9 klip berisi kristal bening yang diduga shabu berat dengan berat masing-masing 0,58 Gram," papar Kapolres kepada Media. Rabu, (22/1/2025) di Polres Lombok Utara.
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan, SH., memaparkan, Tim Opsnal Polres Lombok Utara menemukan bahwa barang bukti yang disita dari AE tersebut berasal dari daerah Lombok Timur.
Disisi lain, terduga pelaku mengaku mendapat Shabu dari temannya untuk pemakaian pribadi setelah diamankan, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga pelaku.
Hasil dari tes urine tersebut AE dinyatakan positif mengkonsumsi Metamfetamine.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit satu Miliyar Rupiah dan paling banyak sepuluh Miliyar Rupiah.
(Sarah)
0 Komentar