ErakiniNews | Mataram - H (53), pria asal Karang Bagu, Kelurahan. Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, karena diduga menjadi pengedar shabu di wilayah tersebut.
Terduga H diringkus petugas saat menunggu pembeli di gang kawasan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram. Dari tangannya, polisi menemukan sebuah dompet kecil dalam saku celananya berisi beberapa plastik klip yang digunakan membungkus shabu dengan berat brutto 7,78 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga beserta barang buktinya,” ungkapnya. Rabu (8/1/2025).
Tak hanya melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas juga menyambangi kediaman H yang tak jauh dari tempat ia ditangkap. Dari rumah tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa alat konsumsi shabu, plastik klip kosong, handphone dan uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Atas perbuatanya H dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
(Sarah)
0 Komentar