Kapolres Lombok Utara, AKBP. Agus Purwanta, S.I.K |
Kapolres Lombok Utara, AKBP. Agus Purwanta, S.I.K mengungkap kejadian ini terjadi pada sekitar pukul 05.00 dini hari, saat korban sedang pergi sholat subuh ke Masjid. Kedua terduga pelaku MS (52) Laki-laki asal Montong Satir dan
S (27) Laki-laki asal Banten, melancarkan aksinya mencuri mobil yang terparkir di pekarangan rumah korban menggunakan kunci mobil yang sudah di duplikat sebelumnya.
"Kami berhasil mengamankan satu buah kunci duplikat mobil, satu lembar STNK dan 1 unit motor dari terduga yang kami amankan di daerah Lombok Barat," ungkap Kapolres. Rabu, (22/1/2025).
Berdasarkan penyelidikan, kedua terduga ini berasal dari desa yang sama dengan korban dan pernah menggunakan mobil korban beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Punguan, mengatakan, Tim puma bekerja sama dengan polsek kayangan untuk melakukan pengungkapan ini.
Ia mengungkap terduga pelaku memanfaatkan situasi. Dikarenakan mobil korban memang sering dipinjam warga hal ini menjadi peluang bagi pelaku untuk menduplikasi kunci.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, ia mengakui melakukan pencurian ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Rencananya uang penjualan mobil, untuk pengobatan istri dan kebutuhan anak-anak," ucapnya.
Disisi lain, Erin Mudratin Ma'wa yang merupakan keluarga korban nampak kecewa terhadap terduga pelaku.
"Kenal, tetangga dekat. Sering belanja dirumah juga," kata Erin.
Saat dicek sekitar jam 6 pagi tidak ada bekas bobolan mobil ungkapnya kepada media.
"Tidak ada yang rusak, hanya ada jejak ban mobil ke arah timur," tuturnya singkat.
Atas perbuatannya kini kedua terduga pelaku diamankan di Polres Lombok Utara dan kemudian dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Sarah)
0 Komentar