Breaking News

Kasus Double Sertifikat Tanah Bumbang: Kepala BPN Lombok Tengah, Pemilik Sah Tunggu Putusan Incrah Dari Pengadilan

Subhan  / Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Tengah. (Kiri)

ErakiniNews | Mataram - Polemik tanah bumbang di desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 17.080 M2 masih terus bergulir.

Lahan tersebut disengketakan antara Sudin (Anggota Komisi 3 DPR RI F-PDIP dengan  Sahnun Ayitna Dewi  warga setempat hingga kini belum menemui titik temu.

Pasalnya di atas lahan tersebut terdapat dua alat  bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor: 268 tahun 2008 yang di keluarkan oleh kantor BPN Lombok Tengah.

Buntut dari hal tersebut menimbulkan konflik antara para pihak yang bersengketa.

Perang urang syaraf dan mengarah bentrok fisik berpotenai terjadi sewaktu waktu dikarenakan tindakan sepihak berupa pemagaran lahan yang disengketakan dan dilakukan oleh sejumlah orang bayaran Sudin.

Untungnya pihak Sahnun Ayitna Dewi masih bisa menahan diri dengan perilaku arogan Sudin yang terkesan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala kantor ATR/BPN Lombok Tengah Subhan pun angkat bicara terkait persoalan tersebut dan meminta para pihak untuk bertemu guna membahas solusi penyelesaian dengan baik.

"Jadi tanah tersebut distatus kuo kan dan di kembalikan seperti semula hingga adanya putusan Incrah yang  kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang memutuskan siapa yang berhak atas tanah tersebut. "kata Subhan.

Sementara menyinggung dugaan keterlibatan oknum pegawai BPN yang memberikan dukungan tindkan sepihak Sudin yang  melakukan pemagaran, mantan kepala kantor ATR/BPN Sumbawa tersebut menegaskan tidak sepengetahuan  dirinya. "tandas Subhan.

Sementara dari berbagai informasi yang dihimpun dilapangan penanggung jawab pemagaran bernama Lalu Srijanim warga Desa Rambutan mengaku orang suruhan Sudin.

Meski demikian ironisnya Lalu Srijanim yang akrab dipanggil Botak tidak bisa menunjukkan surat surat yang melegalkan perbuatannya di atas  lahan yang sedan disengketakan tersebut. 

Terpisah Sahnun Ayitna Dewi selaku pemilik lahan yang masih sah didampingi tim penasehat hukumnya dari kantor hukum S.Firdaus Tarigan,SH SE.MM,. di Jakarta dkk menjelaskan lahan tersebut adalah sah miliknya yang dibuktikan dengan SHM No: 268 tahun 2008 yang di keluarkan kantor BPN Lombok Tengah.

"Tanah itu saya beli dari Lalu Edi Karya (alm) yang menjadi kuasanya Sudin dan perikatan jual belinya dicatatkan di kantor Notaris dan PPAT Zainul Islam beralamatkan di Praya Lombok Tengah." kata Nunung.

Tanah Bumbangku kami beli dan kami kuasai  serta jadikan tempat usaha sejak tahun 2006 silam." beber nya.

"Saya jadi tidak habis pikir kok baru sekarang setelah Lalu Edi Karya tidak ada atau meninggal baru ada yang calakm dan orangnya tidak jelas." ucap Sahnun.

Klaim kepemilikan lahan seluas 1.7080 M2 antara Sudin (Anggota Komisi 3 DPR RI F-PDIP) dengan Sahnun Ayitna Dewi warga setempat sudah lama bergulir dan masih berproses di pengadilan.

 Sementara selama proses perkaranya berlangsung dan  disidangkan di pengadilan Pihak Sudin tidak pernah hadir.

Lalu pertanyaan siapakah dibalik atau yang berperan sebagai Sudin, terendus kabar adanya oknum yang bermain dan melakukan praktek mafia tanah yang bertujuan ingin menguasai tanah bumbangku milik Sahnun Ayitna Dewi dengan cara culas dan penuh tipu muslihat.

E_01


0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close