ErakiniNews | Lombok Tengah – MR alias GM (21) asal Aceh dan AF (29) asal Lombok Tengah. MR ditangkap setelah tiba di Bandara Internasional Lombok menggunakan penerbangan dari Padang, Sumatera Barat. Dalam koper miliknya, ditemukan dua bungkus shabu seberat total 1.992,72 gram yang disembunyikan dalam selimut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis shabu di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (26/11/2024). Operasi ini dilakukan di area parkiran Hotel Tanak Awu, Jl. Bypass Bandara Internasional Lombok, Kelurahan Tanak Awu, Kecamatan Pujut.
Berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyelundupan narkotika melalui jalur udara. Setelah penyelidikan, MR diamankan saat membawa koper berisi narkotika. Setelah dinterogasi, MR mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada dua orang lainnya, AF dan U. Namun, hanya AF yang berhasil ditangkap, sementara U melarikan diri setelah mengetahui penangkapan MR.
MR mengungkap bahwa ia telah empat kali mengirimkan shabu dari Aceh ke Lombok melalui jalur darat dan udara. Setiap berhasil mengantar barang, MR dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta oleh seorang berinisial P (DPO). Sementara itu, AF yang bertugas menerima barang akan mendapat upah Rp 10 juta dari A (DPO).
Selain 1,9 kg shabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk empat alat komunikasi, boarding pass, uang tunai Rp 427 ribu, koper, selimut, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya kedua tersangka kini diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.
(Sarah)
0 Komentar