ErakiniNews | Mataram - AH Laki-laki (31) asal Ampenan, diamankan Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB pada Sabtu 26 Oktober 2024. AH ditangkap lantaran kedapatan menyimpan satu plastik Narkotika jenis Sabu dengan berat 996,76 Gram di dapur rumahnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB segera melakukan penangkapan, dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap AH di Kel. Ampenan pada 26 Oktober 2024.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus teh warna hijau yang bertuliskan chinese pin wei yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya. Selasa, (12/11).
Berdasarkan keterangan Diresnarkoba Polda NTB, terduga AH mengambil narkotika jenis sabu di daerah Gunung Sari dari orang yang tidak dikenal.
Nantinya, Sabu-sabu ini akan didistribusikan kepada beberapa pembeli di daerah sekitar Kota Mataram. Saat ini orang yang menjual sabu kepada AH sedang diselidiki lebih lanjut.
Kasus AH ini merupakan salah satu kasus menonjol dari hasil ungkap kasus oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada bulan Oktober 2024.
Total terdapat 11 kasus, 12 orang tersangka dan 2 orang residivis. Serta barang bukti utama berupa 1603 gram atau 1,6 kg Sabu. 9 butir pil ekstasi, uang tunai Rp. 16 Juta, 2 unit roda dua, satu unit roda empat serta 16 unit handphone.
Atas perbuatanya, seluruh tersangka termasuk AH, terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sarah)
0 Komentar