FR Laki-laki (38) asal Karang Bagu |
ErakiniNews|Mataram - FR Laki-laki (38) asal Karang Bagu, yang merupakan residivis pada tahun 2020 kembali diamankan polisi lantaran kedapatan menyimpan 67 Gram Narkotika jenis Sabu di kediamannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi mengungkap, berdasarkan informasi dari masyarakat wilayah Karang Bagu, memang merupakan wilayah yang kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
FR diamankan Subdit 2 Team Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB pada 1 Oktober 2024 di halaman depan rumahnya. Berdasarkan hasil penggeledahan "Team menemukan lima belas bungkus kristal putih berisi sabu dibungkus plastik klip transparan seberat 67 gram," ungkapnya. Selasa, (12/11).
"FR memperoleh Sabu dari terduga S dengan harga Rp. 900 Ribu, saat ini masih dalam pencarian. Kemudian ia jual kembali dalam paket 5-10 gram. Per gramnya dihargai Rp.1.200 Juta, " lanjutnya.
Diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, telah menetapkan wilayah Karang Bagu menjadi Kampung bebas narkoba karena maraknya kasus yang telah terjadi.
Atas perbuatanya, FR terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 pasal dan atau Pasal 112 ayat 2 tentang UU Narkotika.
(Sarah)
0 Komentar