Breaking News

Pemakaian Kartu Kredit Bank NTB Syariah untuk Pemda Mulai Diterapkan di Dua OPD

ErakiniNews | Mataram - Pada tanggal 30 Oktober 2024 yang lalu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bersama PT. Bank NTB Syariah yang dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin bersama dengan Direktur Utama PT Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo.

Hari ini, penandatanganan PKS dan ujicoba pelaksaan KKPD dilakukan dengan dua OPD yakni BPKAD NTB dan BKD NTB. Kedua OPD ini, sebagai pilot projek dalam penerapan KKPD di Lingkup Pemprov NTB. Penandatanganan PKS yang juga dirangkaikan dengan sosialisasi penggunaannya digelar di Gedung Utama Bank NTB Syariah, pada Senin 4 November 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala BPKAD Provinsi NTB Ervan Anwar mengungkapman rasa terima kasihnya atas dukungan dan kepercayaan PT Bank NTB Syariah. Hal ini dijelaskan Ervan Anwar sebagai langkah awal dalam rangka reformasi birokeasi terutama dalam tata kelola keuangan daerah di era digital.

“Diharapkan dengan KKPD ini ke depannya dapat mencegah terjadinya korupsi serta dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam tata kelola keuangan di pemerintahan,” jelasnya.

Selain itu, Ervan Anwar juga mengungkapkan bahwa Pemprov NTB mendukung penuh dan sangat mengapresiasi KKPD ini nantinya untuk diterapkan di seluruh OPD. Di tahun 2025 nanti direncanakan seluruh OPD lingkup Pemprov NTB akan menerapkannya secara bersama-sama.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo Kukuh menerangkan bahwa pada tahun lalu Bank NTB Syariah berinisiasi mengembangkan produk untuk bisa melayani pemerintah daerah.

Harapannya bisa memberikan kemudahan untuk pemerintah daerah dan masyarakat NTB. Bank NTB Syariah saat ini merupakan salah satu, bank daerah dengan kinerja yang cukup baik. Bahkan, pertumbuhan enam tahun terakhir sejak konversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS), berada di atas rata-rata bank daerah lainnya secara nasional. (*)

E_01

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close