Breaking News

Pemagaran Roi Pantai Bumbangku di Stop! Polisi Jadwalkan Periksa Para Pelaku

Kanit Pidum Satrskrim Polres Lombok Tengah

ErakiniNews | Lombok Tengah - Aktifitas pemagaran roi pantai bumbangku yang ada di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah karena diduga kuat menyalahi aturan dan prosedur hukum dihentikan paksa  Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kepolisian Resort Lombok Tengah.

Tim dari Unit Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah yang di pimpin Rano, mendatangi lokasi dan melakukan identifikasi atau olah tempat kejadian perkara (TKP) disaksikan Babinmaspol dan Babinsa Desa Mertak pada Sabtu siang (22/11/2024).

Turunnya tim ini untuk menindaklanjuti  laporan polisi (STTLP/304.B/XI/2024/SPKT/ POLRES LOMBOK TENGAH/ POLDA NUSA TENGGARA BARAT) tertangal 20 Novber 2024. oleh pemilik cottage and restoran Bumbangku an. Nunung Ayina Dewi di dampingi kantor hukum S.Firdaus Tarigan,SH.SE.MM. yang berkantor di Jakarta atas dugaan penggeregahan dan penyerobotan lahan miliknya seluas 1.780 M2 oleh oknum. 

"Kami ini tim dari Polres Lombok Tengah turun kelokasi ini berdasarkan surat perintah dari Kapolres,  menginstruksikan segala jenis kegiatan pemagaran untuk di hentikan."ujarnya.

Hormati proses hukum yang sedang berjalan katanya kepada Lalu Srijanim alias Botak selaku orang yang bertanggung jawab dilapangan atas pemagaran roi pantai.

Besok kami dari polres akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada pihak - pihak terkait terutama terlapor."tegas Rano.

Sebelumnya Botak kepada sejumlah awak media mengaku melakukan pemagaran atas perintah oknum bernama Sudin (oknum Anggota DPR RI F.PDI-P) dengan dibekali surat kuasa.

"Saya kan hanya memborong pekerjaannya ini, kalau masalah hukumnya saya tidak tau menau itu urusan bos."tandasnya.

Kasus pemagaran roi pantai bumbangku kini menjadi atensi pemerintah pusat karena laporannya tembus hingga Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.

E_01

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close