Haifa Akbar, AMd. SS. |
ErakiniNews | Mataram - Haifa Akbar, Paralegal dari terduga WS Perempuan (45) yang ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beberapa waktu lalu. Meminta penangguhan penahanan dan peninjauan kembali terhadap penetapan status tersangka dari WS. Ia menilai penetapan WS sebagai tersangka, masih terlalu dini.
Untuk diketahui, WS merupakan pengajar sekaligus perekrut Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Wahyu Yuha di wilayah Ampenan. Berdasarkan pers release Polda NTB, WS diduga menjanjikan sejumlah orang murid LPK mendapat penempatan kerja di Jepang.
Haifa Akbar, AMd. SS. mewakili Kuasa Hukum WS, Usep Syarif Hidayat S.H mengatakan bahwa ia mengapresiasi kinerja Polda NTB. Akan tetapi sangkaan terhadap WS agak kurang tepat.
Haifa juga membeberkan bahwa ia sudah melayangkan penangguhan penahanan.
"Sedang menunggu respon dari Polda. Kami juga konsultasi dengan beberapa pakar hukum untuk mengajukan upaya praperadilan," ungkapnya. Rabu, (13/11).
Diketahui sebanyak 17 dari 28 korban melapor ke Polda NTB menuntut pengembalian uang pelatihan senilai Rp. 25 Juta. Namun berdasarkan keterangan Paralegal WS, sesuai kesepakatan pengembalian uang tidak dapat dilakukan jika sudah melakukan pembayaran pelatihan kerja.
"Uang 25 juta itu masuk ke PT RSEI dibawah naungan SE direktur PT. RSEI. WS hanya menerima fee 2,5 juta dari jumlah uang tersebut. Rasanya tidak pas kalau dituduh mengenai penggelapan karena mendapat fee senilai itu," sesalnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur PT. RSEI mengaku menerima 6,5 juta, tersisalah Rp. 16 Juta yang kemudian dikirim ke PT. Sanusi yang berlokasi di Kota Subang, Jawa Barat. Terkait Sending Organizer untuk pengiriman penempatan kerja di Jepang.
Oleh karena itu paralegal dari WS, mendesak Polda NTB untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus TPPO.
(Sarah)
0 Komentar