Breaking News

Korban Dugaan Penipuan Investasi Fiktif di Mataram Resmi Lapor Polisi

I Gede Permana didampingi Kuasa Hukumnya menunjukkan bukti LP.

ErakiniNews | Mataram - I Gede Permana didampingi Kuasa Hukumnya, mendatangi Polresta Mataram untuk melaporkan tindak pidana dugaan penipuan investasi fiktif. Laporan tersebut dilakukan di Unit kejahatan terhadap Harta dan Benda (Harda), Polresta Mataram. 

Berdasarkan Laporan Nomor 333/LP/RLO/IX/2024, I Gede Permana melaporkan pria berinisial JEP yang beralamat di Kecamatan Ampenan Kota Mataram atas dugaan penipuan investasi fiktif. 

Kronologi peristiwa dugaan penipuan tersebut berawal pada 2018 lalu, Gede Permana mendapati  chat mesra terlapor JEP kepada istrinya.  Seminggu kemudian, terlapor mendatangi rumah pelapor untuk meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Namun usut punya usut, "Selang dua Minggu kemudian, saya temukan lagi terlapor JEP ini masih melakukan chat (mesra) ke istri saya," ungkapnya kepada wartawan usai melakukan laporan di Polresta Mataram. Rabu, (13/11). 

Berangkat dari hal ini, pelapor kemudian menanyakan alasan terlapor masih menghubungi istrinya melalui pesan WhatApp. 

"Dia (terlapor) mengatakan bahwa ada investasi ke istri saya sebesar Rp 20 juta dan minta dikembalikan segera. Totalnya Rp. 23 Juta termasuk bunga, saya transfer melalui rekening sebanyak delapan kali tanpa sepengetahuan istri," ujarnya. 

Namun pada 24 September 2024 lalu, Gede Permana baru mengtahui dari istrinya bahwa terlapor tidak pernah melakukan investasi. Hal inilah yang mendorong Gede Permana untuk melaporkan JEP atas dugaan penipuan investasi. 

Dalam laporan tersebut, terlapor JEP disangkakan Pasal 378 ayat 1 KUHP atas dugaan penipuan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Disisi lain, Bid Harda Polresta Mataram sudah dikonfirmasi terkait laporan ini. Namun dalam pernyataan nya, belum bisa memberikan keterangan apapun mengenai pelaporan ini.

(Sarah)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close