Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB/ AKBP Ni Made Pujawati, |
ErakiniNews | Mataram - IWAS alias Agus (21), pria disabilitas tanpa kedua lengan asal Monjok Griya, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pelecehan seksual mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Penetapan IWAS sebagai tersangka ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.
Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksua (TPKS). Peningkatan status Agus ini berdasarkan petunjuk alat bukti yang di dapatkan dalam penyelidikan dan keputusan Kapolda NTB, Nomor 378 tahun 2024 tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, mengungkap, "Status Agus sebelumya saksi menjadi tersangka," ucapnya. Kepada wartawan saat dikonfirmasi. Kamis, (28/11).
Penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan oleh pemeriksaan saksi-saksi, dan menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebut peningkatan status Agus beralih dari saksi kemudian mejadi tersangka.
Agus alias IWAS merupakan tersangka, dugaan tindak pidana pemerkosaan. Diketahui beberapa waktu lalu, Agus melakukan aksinya disebuah penginapan di wilayah Mataram. Setelah sebelumnya berdasarkan informasi yang beredar Agus berkenalan dengan seorang mahasiswi di Teras Udayana.
“(Kejadian dugaan pemerkosaan) di salah satu homestay. Bukan (Teras Udayana), tapi dia (korban) digerakkan untuk menuju suatu lokasi (penginapan). Satu rangkaian,” Papar Kasubdit.
Ditreskrimum Polda NTB kemudian menerapkan pasal 6C undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dimana unsur pasalnya adalah bahwa tidak mensyaratkan atau mengsyaratkan adanya unsur pakasaan atau kekerasan. Tetapi pasal 6C itu ketika ada suatu tindakan, suatu kegiatan atau di artikan ada prabawa yang muncul sehingga seseorang tergerak untuk melakukan sehingga terjadi peristiwa persetubuhan itu masuk dalam pasal 6 C tindak pidana kekerasan seksual. Hal inilah yang menjadi dasar penetapan Agus sebagai tersangka.
Korban Agus Lebih dari Satu
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati juga membeberkan, bahwa dalam penyelidikan kasus ini korban dari tersangka Agus lebih dari satu orang yang mengalami peristiwa hampir sama. Tidak hanya dengan modus yang sama, ditempat kejadian perkara Ditreskrimum Polda NTB juga mendapatkan fakta yang memprihatinkan sehingga pasal 6C di terapkan kepada Agus.
Dari keterangan saksi, terungkap fakta lebih dari satu orang mengalami peristiwa yang dikatakan hampir sama karena modusnya sama.
"Bahkan dari tempat kejadian perkara kami mendapatkan fakta yang lebih memprihatinkan lagi, sehingga itulah fakta-fakta tersebutlah memperkuat untuk menerapkan pasal 6C kepada yang bersangkutan", ungkapnya.
Sementara terkait modus yang digunakam oleh tersangka sehingga korban tak berdaya, Ni Made Pujawati mengatakan bahwa unsur pasalnya dia (Agus) menggerakkan seseorang untuk mau melakukan suatu tindakan yang ia kehendaki sehingga orang tergerak. Kemudian ada unsur menekan suatu kondisi yang kemudian rasa takut, sehingga tidak kuasa untuk menolak keinginan tersangka.
(Sarah)
0 Komentar