Eko Rahadi, SH, Kuasa hukum Ibu Sainah |
ErakiniNews | Lombok Timur - Memasuki tahun ketiga, kasus perusakan dan penjarahan bale adat di Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, belum juga di-P21-kan. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur meminta kepada pihak terkait untuk menanyakan kepada penyidik Polres Lombok Timur terkait alasan belum lengkapnya bukti materil dan formil yang diserahkan.
Eko Rahadi, SH, Kuasa hukum Ibu Sainah, korban perusakan dan penjarahan Bale Adat meyakini Polres Lotim bisa menuntaskan kasus ini dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Walau diketahui belum ada keputusan inkrah.
Namun demikian, sebagaimana yang diminta jaksa peneliti atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kurangnya syarat formil dan materil, hendaknya penyidik segera menyerahkan berkas yang diminta penuntut umum.
Padahal kata Eko, seluruh barang bukti guna kepentingan pemeriksaan dalam perkara ini telah diserahkan secara lengkap oleh pihak korban selaku pelapor. Akan tetapi, dokumen berkas hasil pemeriksaan selalu dikembalikan oleh jaksa.
Untuk itu, dia meminta keseriusan dan profesionalitas penyidik polisi untuk menuntaskan perkara ini agar adanya kepastian hukum.
"Saya yakin penyidik polisi profesional. Tapi ingat, jangan coba-coba bermain-main dalam perkara ini. Kasus ini sudah hampir 3 tahun tetapi tidak ada ujungnya," tegas Eko Rahadi kepada wartawan, Jum'at (25/10).
Masih kata Eko, kasus ini sudah sangat terang benderang siapa tersangkanya serta barang dan alat bukti yang telah disita penyidik polisi untuk kepentingan hukum.
Hendro Wasisto, SH, MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur). |
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Hendro Wasisto, SH, MH. mengakui jika syarat formil dan materil dari penyidik kepolisian masih belum cukup menurut penilaian tim penuntut umum.
"Kami sudah tuangkan dalam surat apa saja yang menjadi kekurangannya terkait fakta apa saja yang belum tergali. Tolong ditanyakan kepada tim penyidik kepolisian," ujar Hendro.
Dia mengatakan, dalam kasus ini ternyata kedua belah pihak saling lapor. Korban Ibu Sainah melaporkan perusakan Bale Adat yang dilakukan oleh H. Sukismoyo dan kawan-kawan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, Sukismoyo melaporkan balik Ibu Sainah dalam perkara dugaan penipuan.
"Saya belum tahu pasti perkara ini tapi memang sudah lama dan berkasnya sudah diterima tim jaksa penuntut umum. Akan tetapi dikembalikan karena masih ada kekurangan," ujarnya.
Ditempat berbeda, keluarga Ibu Sainah, Hamzaeny bersikukuh untuk membawa kasus ini hingga ke persidangan. Selain sudah menderita kerugian secara materiil, nama baik Ibu Sainah juga telah dicemarkan oleh Sukismoyo, cs.
Meskipun ada wacana akan didamaikan kata Hamzaeny, pihaknya bersikukuh tidak akan menerima upaya damai tersebut. Lantaran, sejak awal Sukismoyo, cs terus melancarkan ancaman baik kepada Ibu Sainah sekeluarga maupun pihak-pihak lain yang membantu Sainah.
Selain perusakan, perkara laporan pencurian pun hingga saat ini tidak pernah ditindaklanjuti penyidik polisi. Bahkan, beberapa orang yang terlibat ikut serta melakukan perusakan bale adat disertai pencurian tidak pernah diperiksa polisi. Seperti Maskam dan Mawali yang kini masih bebas berkeliaran diluar.
"Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Presiden Prabowo Subianto agar segera ditindaklanjuti dan memeriksa oknum-oknum tertentu. Ada apa dengan kasus kami ini, sampai 3 tahun tidak kelar-kelar," pinta Hamzaeny. (*)
E_01
0 Komentar