Ilustrasi |
ErakiniNews | Bima NTB - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Camat Ambalawi, Kades Nipa, Korwil Pen dan Ketua Yayasan Nurul Haq dilaporkan ke Polres Bima Kota.
Keempat terduga pelaku penggelapan dan penipuan tersebut dilaporkan di Reskrim polres bima kota sejak 7 Oktober 2024. Surat tanda terima laporan pengaduan bernomor: STTLP / K / 1060/ X / 2024 / NTB / Res Bima Kota. Hari Senin 07 Oktober 2024.
"Kami laporkan Camat Ambalawi, Kades Nipa, Korwil Pen, dan Ketua Yayasan Nurul Haq atas penggelapan dan penipuan uang senilai Rp2 Miliar," tutur Imam Wahyudin selaku pelapor pada saat dikonfirmasi oleh media di Polres Bima Kota, Rabu 30/10/2024.
Dugaan kasus penggelapan dan penipuan tersebut dilakukan sejak tahun 2023 secara bertahap yang dilakukan oleh Camat Ambalawi berinisial (AM), Kades Nipa (MD), Korwil Pen (LN), dan Ketua Yayasan Nurul Haq (KH).
Kendati kasus penipuan tersebut, Imam menjelaskan, keempat terlapor penggelapan penipuan itu awalnya mengundang korban (AR) untuk datang ke rumah Korwil.
"Kemudian sehari setelahnya, keempat terlapor tersebut datang kerumah korban untuk mengambil uang tersebut dengan modus menjajikan sesuatu. Namun, janji tersebut tidak diindahkan oleh keempat terlapor," beber Imam.
Imam tak membeberkan peristiwa modus yang dijanjikan, akan tetapi dirinya mengungkapkan bahwa keempat terlapor melakukan penggelapan dan penipuan terhadap korban uang sejumlah Rp2 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Bima Franto Matondang pada saat dikonfirmasi oleh media membenarkan pelaporan dugaan kasus penipuan tersebut.
"Betul, ada laporan yang masuk dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
Disinggung oleh media siapa saja yang sudah diperiksa ?. Kasat Reskrim menipis dengan jawaban kasusnya dalam proses penyidikan.
(Baromoter99)
0 Komentar