Breaking News

Pesan Ratusan Butir Obat Terlarang, WNA asal Amerika Ditangkap di NTB

Foto: Tersangka SRB (51), Perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat 

ErakiniNews | Mataram - SRB (51), Perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat diamankan Team Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB, pada 10 Agustus lalu. SRB diamankan lantaran kedapatan memesan ratusan butir obat-obatan terlarang yang termasuk dalam jenis Narkotika golongan 1.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkap, SRB ditangkap setelah dilakukan penggeledahan di Villa Star yang ada di  Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB. Dari hasil penggeledahan tersangka, team opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 strip obat- obatan Carisoprodol dengan jumlah keseluruhan 599 butir dan 11 strip Tapentadol 100 Mg dengan jumlah keseluruhan 110 butir. Rabu, (18/9). 

Dari hasil penyelidikan subdit 2 yang bekerjasama Bea Cukai Kota Mataram, untuk melakukan control delivery.  Petugas kemudian berhasil mengamankan paket berisi obat-obatan yang dipesan SRB, yang diketahui dipesan dari website India Mart.

Berdasarkan hasil uji Balai POM dan lampiran Permenkes No. 145 dan No. 30 tahun 2023. "Carisoprodol dan Tapentadol itu masuk kedalam Narkotika golongan satu, efeknya dapat menimbulkan kejang, meredakan nyeri dan halusinasi bagi penggunanya," ucap Dirresnarkoba. 

Saat diinterogasi, SRB mengaku membeli Carisprodol dengan harga 95US$ per strip dan  Tapentadol 105US$ per stripnya. SRB mengaku obat-obatan ini dipesan untuk dikonsumsi sendiri. 

"Sampai saat ini belum ditemukan bukti, SRB memesan obat untuk diedarkan, untuk penanganan kita berkoordinasi dengan konsulat. Kita siapkan penerjemah dan kuasa hukum semua sesuai dengan kelengkapan proses penyidikan,"  lanjut Dirresnarkoba. 

Atas perbuatannya SRB, WNA asal Amerika ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat(2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sarah)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close