Breaking News

Eksekusi Lahan Gili Sudak, BPN Lombok Barat: Belum Ungkap Hasil Konstatering

Foto: Nugroho Dedy Pratomo, SH. Baiq Mahyuniati Fitria, SH., MH. 

ErakiniNews | Lombok Barat - Pelaksanaan eksekusi lahan Gili Sudak Sekotong Barat, Kab. Lombok Barat (Lobar), Prov. Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang diketahui memiliki luas kurang lebih 6,3 Hektare direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Menanggapi hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar mengungkap bahwa proses eksekusi tidak dapat dilaksanakan karna belum mengungkapkan  hasil konstatering. 

Sebelumnya, pelaksanaan eksekusi ini memang ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dikarenakan berbagai pertimbangan seperti jelang masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mencegah terjadinya konflik antarwarga dan mencegah turunnya omzet masyarakat dikarenakan lokasi Gili Sudak yang termasuk kawasan Pariwisata. 

Hal ini mengakibatkan, rencana eksekusi lahan yang dimohonkan penggugat Muksin Maksun dengan Tergugat Debora Dkk menyisakan tanda tanya. Pasalnya proses eksekusi baru dapat dilaksanakan, setelah hasil dari pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas di keluarkan oleh institusi berwenang yakni BPN Lobar.

Nugroho Dedy Pratomo, SH.Koordinator Kelompok Substansi Penanganan SKP Kantah Lombok Barat saat diwawancara secara ekslusif oleh tim Erakini menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan hasil konstatering lahan di Gili Sudak karena tidak pernah dimohonkan oleh pihak penggugat Muksin Maksun. Rabu, (6/8).

Kami hanya mendampingi karena permintaan dari PN Mataram, kami tidak bisa memberi hasil. Secara prosedur, konstatering harus di mohonkan dan didaftarkan di loket dan ada pembayaran administrasi untuk PNB," tegasnya.

" Pun status kami sebagai tergugat," imbuhnya.

Selain itu pihak BPN Lombok Barat, menjelaskan keberadaan 5 buah Sertifikat Hak Milik SHM yang ada di lokasi objek tanah yang disengketakan hingga saat ini masih hidup atau belum pernah di ajukan pembatalan oleh Muksin Maksun. 

Senada dengan hal ini, Baiq Mahyuniati Fitria, SH., MH. Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, mengungkap. BPN Lombok Barat belum dapat mengabulkan permintaan Muksin Maksun yang ingin membatalkan 5 Sertifikat objek sengketa.

"Berdasarkan PERMEN ATR/BPN RI Nomor; 21 tahun 2020, hasil eksekusi lahan merupakan syarat pembatalan," ujar Yuni. 

"Sedangkan proses konstatering Gili Sudak masih dalam tahap gagal, dapat dikatakan belum berjalan maksimal karena batas batas lahan belum sesuai dengan bukti keoemilikan pihak penggugat maupun tergugat sebagai objek perkara," lanjutnya. 

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Mataram, Klik Trimargo saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan belum bisa memberi tanggapan mengenai eksekusi lahan Gili Sudak. 

"Saya blelum bisa tanggapi, Karna belum ada konfirmasi selanjutnya dari Ketua PN,"katanya singkat.

(Sarah)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close