Breaking News

Masih Ada Upaya Hukum Lanjutan, Eksekusi Lahan Gili Sudak Ditunda

ErakiniNews | Lombok Barat - Eksekusi lahan Gili Sudak seluas 6,3 hektare di Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Ditunda hingga batas waktu yang belum di tentukan, hal ini dikarenakan masih akan ada upaya hukum lebih lanjut dan jelang masa Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) yang mengharuskan situasi di wilayah tersebut harus kondusif. 

Berdasarkan surat resmi yang dilayangkan  Pengadilan Negeri (PN) Mataram, No = 2347/KPN.PN.W25-U1/HK.02/VII/2024. Diketahui penundaan proses eksekusi lahan Gili Sudak, dikarenakan daerah Gili Sudak merupakan daerah wisata, dan kendala faktor keamanan masyarakat. 

Tim Penasehat Hukum Pemilik lahan Gili Sudak, Debora Sutanto dan A.  Zaenal Ridho, membeberkan adanya upaya paksa atau eksekusi yang akan segera dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan. Mereka selalu penasehat hukum pemilik lahan sangat menyayangkan upaya eksekusi ini dikarenakan proses dan upaya hukum perlawanan masih belum selesai.

"Proses hukum terkait dengan perlawanan, masih berjalan di PN Mataram. Namun upaya eksekusi ini terus di lakukan mulai tahapan konstatering, sampai dengan jadwal eksekusi hari ini," ungkap Ridho sapaan akrabnya. Rabu, (31/8/024) di Gili Sudak. 

Ridho beranggapan upaya hukum yang tengah ia lakukan secara prosedural seperti tidak dianggap. 

Pihaknya mempertanyakan soal keabsahan dari Sertifikat Hak Milik (SHM), yang masih di pegang oleh PT. Pijak Pilar. "Jika ingin menguasai lahan, harus ada upaya hukum. Agar kepemilikan lahan ini menjadi jelas. Sertifikat hak milik klien kami selaku pemilik lahan belum dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara, hal ini yang menjadi dasar pihak kami masih bertahan di Gili Sudak," ujar Ridho. 

Sementara itu, Kurniandi Penasehat Hukum PT. Pijak Pilar, menerangkan jika pihaknya membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari PN Mataram. Tentang penundaan eksekusi lahan, karena alasan kondusifitas pilkada.

Kurniadi mengungkap, upaya perlawanan hukum yang tengah di lakukan oleh para termohon masih berlangsung. Sehingga mereka masih bisa mempertahankan hak miliknya secara legal. 

"Kami masih upayakan, perlawanan terhadap para penggugat" terangnya. 

Disisi lain, Ketua Pokdarwis Putra Bahari Sahnil turut menyayangkan permasalahan sengketa lahan di kawasan Gili sudak. Sengketa lahan ini berdampak terhadap kunjungan wisatawan. 

"Masalah ini sangat berdampak pada citra kawasan wisata sekotong, yang sedang merangkak dalam tahap pengembangan wisata,"ungkapnya.

Ketua Pokdarwis merasa khawatir, dikarekan proses hukum yang sedang berjalan ini melibatkan masyarakat yang menjadi dua kubu. 

Ia merasa kedua kubu masyarakat ini berpotensi mengganggu stabilitas keamanan karna di antara masyarakat ada kubu pro dan kontra.

Ketua Pokdarwis Gili Sudak ini juga meminta atensi kepada Pj Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, dan Dinas Pariwisata Lombok Barat untuk mengatensi masalah ini. Sengketa lahan ini sangat riskan menimbulkan konflik. " Kepada bapak Pj Gubenur NTB, Bupati Lobar dan Dinas Pariwisata untuk segeralah sikapi masalah yang timbul saat ini dikawasan wisata Gili Sudak,"pungkasnya.

(Sarah)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close