Breaking News

Kegiatan pembukaan Diklat Pembentukan Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Pengamanan Hutan Tahun Anggaran 2024.

pembukaan Diklat Pembentukan Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Pengamanan Hutan Tahun Anggaran 2024.
Sumbawa Besar (ErakiniNews), - Rabu tanggal 17 Juli  2024 Pukul 08.30 WITA, bertempat di Hotel Parahyangan Sumbawa Besar, Jln Lintas Sumbawa - Bima KM. 3, Sumbawa Besar, telah dilaksanakan kegiatan pembukaan Diklat Pembentukan Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Pengamanan Hutan Tahun Anggaran 2024., yang dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA )  Mursal, S.P., M.Si. Pelatihan Pembentukan Pasukan Reaksi Cepat ( PRC) Pengamanan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Barat berasal dari personil anggota Polisi Kehutanan yang telah diseleksi dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, tahap awal dari 10 UPT. Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) se-Pulau Sumbawa.

Hadir Dalam Kegiatan Pembukaan Diklat :

a. Kepala Bidang PHKA Kepala Bidang PHKA, Mursal, S.P., M.Si.

b. Komandan Kodim 1607/Sumbawa yang diwakili Pasiops Kodim 1607/Sumbawa Kapten Inf. Amdatulah.

c. Wakapolres Sumbawa Kompol Ricky Yuhanda, S.E., S.I.K., M.M.

d. Wadanyon B Pelopor AKP Agung Budi Laksono, S.I.K.

e. Para Kepala Balai KPH se-Pulau Sumbawa 

f. Kepala Seksi Wilayah II dan III Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTB, Lalu Padli, SH. Dan Arep, SP.

g. Kepala Seksi Wilayah III  Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Jawa Bali Nusa Tenggara diwakili oleh Polhut-SPORC Sigit Surbhakti, SH.

Rangkaian  kegiatan :

a. Pukul 08.30 WITA, Kegiatan pembukaan Diklat Pembentukan Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Pengamanan Hutan Tahun Anggaran 2024 dimulai.

b. Pukul 08.35 WITA, Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 

c. Pukul 08.40 WITA, Menyanyikan Lagu Mars Polisi Kehutanan . 

d. Pukul 08.45 WITA, Pebyematan/Pengalungan tanda Instruktur dab Peserta latihan Pembentukan Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Pengamanan Hutan diwakili oleh Instruktur/Pelatih dari Brimob Polri Bripda Riko dan Peserta Lalu Bagas Rahmatullah, SH.

e. Pukul 08.50 WITA, Penyampaian amanat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, JULMANSYAH, S.Hut., M.AP, yang diwakili dari Kepala Bidang PHKA , Mursal, S.P., M.Si. membacakat pada upacara pembukaan Diklat PRC, yang intinya : 

1) Alhamdulillah Wasyukrulillah, Puji Dan Syukur Kita Panjatkan Ke Hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kita dapat bersilaturrahim dalam acara pembukaan pembentukan pasukan reaksi cepat satuan tugas pencegahan dan percepatan pemberantasan perusakan hutan dinas lingkungan hidup dan kehutanan NTB.

2) Kejahatan Perusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan salah satu kejahatan luar biasa, sehingga memerlukan penanganan secara bersama-sama dengan cara-cara yang luar biasa pula.

3) Salah satu bentuk tindakan luar biasa dalam penanganan pelaku tindak pidana kehutanan adalah dengan membentuk Pasukan Reaksi Cepat (PRC) pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang nantinya akan selalu bekerjasama dengan aparat penegak hukum dari TNI, Polri, serta pasukan reguler dari setiap BKPH di wilayah kerja masing-masing, maupun dengan UPT. Kementerian LHK yang ada di Pulau Sumbawa seperti TN Tambora, TN Moyo Satonda (MOSAD) dan BKSDA serta Balai GAKKUM JABALNUSRA menuntaskan berbagai kasus tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup yang ada di wilayah Kabupaten/Kota Se-pulau Sumbawa.

4) Tindak pidana kehutanan bukan hanya pembalakan liar, namun juga meliputi illegal mining, illegal farming, perambahan, pembakaran hutan, pendudukan kawasan hutan secara illegal, maupun perburuan dan perdagangan fauna dan flora yang dilindungi oleh Undang-undang.

5) Di Kabupaten Sumbawa Dan Sumbawa Barat, Banyak kerusakan hutan berdampak bencana yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang mengklaim dirinya sebagai bagian dari masyarakat adat seperti MA Kanar, Talonang, cek bocek, Pekasah, MA Tatar, dan sebagainya.

6) Keberadaan MA Ini Telah ditolak secara resmi oleh sidang pleno DPRD Kabupaten Sumbawa yang menyatakan bahwa tidak ada MA lain di Sumbawa dan Sumbawa Barat selain lembaga adat Tana Samawa (LATS).

7) Klaim-klaim Hutan Adat oleh masyarakat ini muncul karena adanya aktor intelektual yang yang menjadi pengasuh dan pembinanya yang dalam operasinya justru mengambil keuntungan finansial dari masyarakat yang menjadi korban akal bulus mereka.

8) Saat ini, aktor intelektual klaim hutan adat di Kabupaten Sumbawa Sedang mengorganisir puluhan kepala keluarga dari luar Wilayah Kabupaten Sumbawa Untuk membabat ratusan hektar hutan di wilayah Kecamatan Empang/plampang.

9) Gundulnya Hutan Di Wilayah ini merupakan salah satu penyebab bencana banjir yang menyengsarakan masyarakat luas yang bermukim di bagian hilir Daerah aliran sungai.

10) Pasukan Reaksi Cepat Yang kami inisiasi pembentukannya pada hari ini, bukanlah avatar yang bisa menuntaskan seluruh permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan yang sedemikian kronis dan banyak saat ini.

11) Karenanya Operasi PRC ini hanya untuk kasus-kasus tertentu yang diputuskan setelah melalui analisis dan penilaian komandan regu setempat, sebelum menggerakkan anggota untuk bertindak. dalam situasi normal, para anggota PRC tetap menjadi bagian integral dari elemen pengamanan hutan di tiap-tiap BKPH dan patuh pada kepala balai KPH masing-masing. namun karena sifat keanggotaannya yang lintas wilayah, maka pengertian rekan-rekan kepala BKPH sangat diperlukan.


Akhirnya, dengan segala kerendahan hati, dalam kondisi serba terbatas, kami berharap dukungan penuh dari seluruh mitra LHK dari TNI, Polri, KKPH, Taman Nasional maupun masyarakat luas untuk kelancaran tugas para anggota PRC yang baru saja terbentuk ini, sehingga operasi mereka kelak tidak memukul ruang kosong yang dapat mempengaruhi rasa percaya diri dan kekompakan mereka untuk menangani kasus-kasus tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan di Tusa Tenggara Barat, khususnya di pulau sumbawa.

f. Pukul 09.00 WITA, Pembacaan Doa yang dipimpin oleh  Ahmad Joni, S.Hut.

g. Pukul 09.20 WITA, Rangkaian kegiatan pembukaan Diklat Pembentukan Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Pengamanan Hutan Prov NTB Tahun Anggaran 2024 selesai dengan tertib, aman dan lancar.

Selaku panitia penyelenggara Astan Wirya, SH., MH. Menyampaikan secara teknis bahwa :

a. Polisi Kehutanan adalah jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan pusat maupun daerah, melaksanakan tugas perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando ( Pasal 1 ayat 15 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan)

b. Kegiatan Pelatihan/ Diklat rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Polisi Kehutanan bertujuan agar seorang Polisi Kehutanan dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari memahami dan berpedoman pada peraturan yang berlaku, agar legal berdasarkan hukum, untuk bersama-sama menjaga dan melindungi kawasan Hutan Prov NTB bagi kehidupan jangka panjang.

c. Untuk Kegiatan Pelatihan Pembentukan Pasukan Reaksi Cepat (PRC) pengamanan hutan dinas lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dari tanggal  16 s.d 18 Juli 2024 dengan materi teknis ruangan dan praktek di dalam kawasan hutan Boak-Serading RTK. 36  wilayah kerja BKPH Batulanteh .

d. Bahwa kedepan Kesatuan PRC Pengamanan Hutan NTB ini dari semula 30 orang yang telah dilatih utk meningkatkan kualitas fungsi dan struktur Komando dengan menempatkan 1 Peleton di wilayah Sumbawa  dan 1 Pleton wilayah di Kabupaten Dompu, Bima, Kota Bima dalam rangka tugas tugas strategis Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah NTB dan khusus P. Sumbawa.

E_01

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close