Kantor Cabang BANK JATIM/ ANTARA |
Kedua BPD tersebut, kata Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, adalah BPD Lampung dan BPD Banten.
“BPD NTB Syariah sudah mendapat izin ke OJK. Sedang [dua] yang lain sedang berjalan ,” ujar Busrul kepada Theiconomics.com, Jumat (14/6).
Basrul menjelaskan pembentukan KUB sejalan dengan kebijakan OJK dengan tujuan untuk penguatan lembaga sektor keuangan khususnya bagi BPD yang masih memerlukan modal tambahan.
Selain itu, KUB juga bertujun untuk pengembangan bisnis masing-masing mitra di berbagai aspek dengan semangat kolaborasi dan sinergitas.
Terpisah, di Jakarta, 14 Juni, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan pembentukan KUB, terutama bagi BPD, bertujuan agar BPD siap menghadapi tantangan dan dinamika perekonomian sehingga memiliki ketahanan dan daya saing yang baik.
Saat ini telah terdapat tiga BPD yaitu bjb, Bank Jatim dan Bank DKI dan terdapat Bank Umum di luar BPD yang sedang dalam proses/penjajakan untuk menjadi calon bank induk dari Kelompok Usaha Bank,” ujar Dian.
Sebelumnya, Bank Jatim bersama Bank NTB Syariah sepakat membentuk KUB melalui kesepakatan pemegang saham . Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian antar pemegang saham pengendali yang dilakukan di kantor pusat Bank NTB Syariah, NTB, Mataram, NTB pada 8 Mei lalu.
Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan, pembentukan KUB tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, dan sudah direncanakan sejak lama. Acara penandatangan kesepakatan tersebut, dinilai sebagai puncak dari rencana pembentukan KUB yang dilakukan oleh kedua Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut.
"Kita yakin Bank Jatim dan NTB Syariah akan sama-sama membawa kemajuan bagi perbankan dan juga untuk pemerintah dan masyarakat,” ujar Adhy. (*)
E_01
0 Komentar