Breaking News

Kasus Korupsi Senilai Ratusan Juta Mantan Kepala Sekolah SMPN 4 Bayan Masuk Tahap II

Lombok Utara NTB (ErakiniNews.Com), - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4 Bayan senilai ratusan juta rupiah. Tersangka dalam kasus ini  beriniasial HY yang merupakan mantan Kepala Sekolah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Bayan.

Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara hari ini melaksanakan tahap dua ( Penyerahan tersangka dan barang bukti ) kepada Jaksa Penuntut Umum di  Kejaksaan Negeri Mataram. 


Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak November 2021, dengan dikeluarkannya Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan. Penyidikan ini berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan. Dimulainya Penyidikan dan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka HY telah lengkap.


Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu  Gufron Subekli, mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari APBN tahun 2018 dan 2019. 


“Penyalahgunaan dana tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 124.130.000, sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi NTB,"ungkap Iptu Gufron, Selasa (19/3/2024). 


Tindakan yang dilakukan oleh tersangka HY, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana  penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.


“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi” imbuhnya. 


Tentang Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan  oleh Kejaksaan Negeri Mataram yang akan melakukan penuntut sesuai dengan proses hukum berikutnya terhadap tersangka.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close