Sumbawa Barat NTB (ErakiniNews.Com) , - Salah satu Salon Kecantikan di wilayah Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) digasak oleh seorang pencuri, terduga pelaku berinisial Y asal Kecamatan Taliwang, KSB.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasat Reskrim IPolres Sumbawa Barat PTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K.,S.IK., membenarkan adanya terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diamankan berdasarkan pengungkapan atas laporan masyarakat.
“Pada 15 Desember 2024, sekitar pukul 10:30 Wita Karyawan salah satu Salon Kecantikan di wilayah Kecamatan Taliwang. Melaporkan kepada bosnya bahwa beberapa barang didalam Salon tersebut hilang, diantaranya peralatan salon, Kipas angin, CCTV, speacer aktif hingga tabung gas elpiji 3kg,”beber Kasat.
Atas laporan karyawan tersebut, Bos atau pemilik Salon Kecantikan mengecek dan benar apa yang disampaikan Karyawannya. Atas kejadian itu, Bos Salon tersebut mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah sehingga kemudian melaporkannya ke Polres Sumbawa Barat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, selain Terduga pelaku yang diamankan, beberapa Barang Bukti (BB) juga ikut serta diamankan diantaranya 1 unit Speaker aktif, 1 buah kipas angin, 3 alat catok rambut, 1 hair dryer serta 1 unit alat Curly.
“Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Puma Polres Sumbawa Barat, termasuk semua keterangan serta petunjuk-petunjuk yang didapat saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akhirnya identitas dan keberadaan terduga diketahui, dengan demikian terduga berhasil diamankan saat hendak melewati Gang Santoana di Jalan Telaga Bertong Taliwang,”ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Kamis (25/01/2024).
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai hasil introgasi. Dengan perbuatan ini terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkas Kasat.
Pewarta: Siti Sarah
0 Komentar