SUMBAWA BARAT (ErakiniNews.Com), - Seorang Pria peserta unjuk rasa terpaksa diamankan Tim Tindak Pengamanan Polres Sumbawa Barat, Lantaran kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) saat mengikuti Unjuk Rasa di depan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat, Pada Senin (30/10/2023).
SD (20) pria yang diamankan ini berasal dari Sumbawa Barat,
"Ia diamankan berdasarkan UU Darurat tahun 1951 pada pasal 2 ayat (1),"ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi, Selasa (31/10/2023).
Turut serta diamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu berukuran 13 cm dan sarung kayu dari pisau tersebut.
Tindakan pengamanan ini, dilakukan sebagai penerapan hukum yang berkeadilan serta mengantisipasi adanya tindakan-tindakan yang tidak diinginkan yang disebabkan oleh peserta yang membawa Sajam saat aksi Unjuk Rasa.
"Kami akan dalami, karena membawa Sajam saat melakukan Unjuk Rasa merupakan hal yang dilarang dalam tata cara menyampaikan pendapat melalui Demonstrasi atau Unjuk rasa, karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan orang lain,"tutup Kasi Humas.
Pewarta: Siti Sarah
0 Komentar