MATARAM (ErakiniNews.Com), - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 5 bulan penjara subsider 3 bulan atau denda 500 juta terhadap Egi Gigy terdakwa kasus ITE, pada Rabu (18/10/2023).
Penasehat Hukum langsung menyatakan banding karena menilai putusan tersebut tidak berkeadilan.
Sidang putusan perkara kasus ITE Egi Gigy yang digelar di ruang sidang chandra Pengadilan Negeri Mataram di luar harapan terdakwa.
Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang di ketuai Klik Trimargono,SH.MH. memutuskan Egi Giy bersalah dan menjatuhkan vonis 5 bulan dan denda 500 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Egy Gigi divonis berslah karena memposting dan menyebarkan kata kata makian di akun media sosial terhadap Ketua RT O4 Perumahan Kebon Sudak Palace Lombok Barat.
Postingan tersebut dipicu cekcok akibat penutupan portal perumahan.
Atas vonis tersebut Tim Penasehat Hukum akan mempertimbangkan untuk menyatakan upaya hukum banding karena keberatan atas putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak berkeadilan terhadap sosok perempuan pedagang pekerja keras dalam persidangan pembuktian terhadap makian yang dimaksud tidak pernah di tujukan pada seseorang menyebut nama identitas seseorang, tandas Kumar Gaurav, SH.
Selama persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan ahli dan saksi serta barang bukti video yang di jadikan alasan laporan oleh pelapor.
Selain itu saksi pelapor yang disebutkan dalam putusan juga tidak hadir dipersidangan.
Vonis Majelis Hakim ini dikatakan tidak berkeadilan dikarenakan permintaan uang damai sebesar 75 juta yang tidak mampu dipenuhi terdakwa.
E_01
0 Komentar