Breaking News

Seorang Remaja Di Lombok Barat Diperkosa Orang Tidak Dikenal,Usai Berjalan Berjalan Bersama Pacar


ERAKINI NEWS | Mataram - J, pria 31 tahun asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ditangkap di kediamannya atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.


Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dihadapan awak media, Sabtu (02/09/2023).


"Berdasarkan keterangan Pelapor atau Korban bahwa pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 20:00 Wita, korban diajak Jalan-jalan oleh pacarnya.


Korban diajak ke Lapangan Dasan Gria Lingsar Lombok Barat oleh pacarnya, namun pada saat korban dan pacarnya hendak pulang, dicegat oleh terduga J, selanjutnya pacar korban disuru pulang oleh J sementara korban diajak ketengah lapangan. Selanjutnya J menyetubuhi Korban di lapangan tersebut,"jelasnya


Usai peristiwa tersebut korban diantar pulang oleh  J, akan tetapi di turunkan di tengah jalan, Sehingga Korban Menelpon pacarnya untuk minta dijemput dan akhirnya diantar pulang hingga ke rumahnya


"atas kejadian itu korban merasakan sakit dibagian kelamin  kemudian menceritakan ke orang tua nya (ibu) korban, orang tua korban yang merasa tidak terima  melapor ke Mapolresta Mataram.


Pelaku saat ini sedang diperiksa unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, J diancam pasal 82 (1) Juncto pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan Ancaman 7 tahun penjara,"tutup Yogi singkat.


Pewarta: Siti Sarah

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close