Breaking News

Modus Ajak Nonton Youtube,Tiga Orang Anak Dibawah Umur Dirudapaksa


SUMBAWA BARAT (erakininews.com), Polres Sumbawa Barat ungkap dugaan Tindak Pidana Asusila tidak terpuji terhadap anak,  modus operandi pelaku, Yakni mengajak ketiga korban ke rumahnya dengan mengatakan “sini nonton youtube”  kepada tiga korban yang sedang bermain di depan rumahnya.


"Terungkapnya kasus ini atas laporan dari orang tua korban di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, perbuatan asusila tersebut dialami korban yakni 3 orang anak di bawah umur di Sumbawa Barat,"Terangnya .


Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K (23/09/2023) mengatakan, Terduga pelaku berinisial H alias C umur 54 tahun asal warga Sumbawa Barat. 


Kasat Reskrim menjelaskan, Modus  yang dilakukan terduga pelaku yaitu Pelaku mengajak ketiga korban ke rumahnya ketika ketiga korban sedang bermain di depan rumah Tersangka. Lalu ketiga korban mendatangi pelaku ke rumahnya, setelah ketiga korban masuk ke dalam rumah pelaku menutup dan mengunci pintu rumah kemudian mengajak ketiga korban masuk ke dalam kamar dan pelaku menutup dan mengunci pintu kamar.


Lanjutnya, pelaku menyuruh ketiga korban tidur diatas kasur kemudian pelaku mendekati salah satu korban, Lalu melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban.


Dan perbuatan yang sama juga dilakukan oleh pelaku terhadap dua korban lainnya secara bergantian. Setelah selesai melakukan hal tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000,- kepada ketiga korban sambil mengatakan ”jangan kasi tau siapa siapa” lalu pelaku menyuruh ketiga korban tersebut pulang. 


"Menurut keterangan dari ketiga korban, perbuatan yang tidak terpuji ini telah dilakukan pelaku sebanyak 4 (empat) kali. Akibat perbuatan tersebut ketiga korban menjadi sering merasa ingin buang air kecil dan kemaluannya terasa sakit saat buang air kecil,"Ungkapnya.


Selanjutnya penyidik Polres Sumbawa Barat mengamankan terhadap barang bukti dari ke tiga korban tersebut berupa selimut milik pelaku, Serta baju dan celana milik korban.


Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Undang Undang Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Wartawan: Siti Sarah

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close