Breaking News

Diduga Minta Uang Damai Kasus ITE, Alumni Darul Falah Mataram Kecewa Prilaku Oknum Ketua RT Perumahan Sudak Palace


MATARAM | ErakiniNews.Com - Sidang kasus ITE, H alias Egy Gigi, Rabu hari (2/8/2023) memasuki babak kedua dengan agenda sidang menghadirkan keterangan saksi dari pelapor Muammar ZA Ketua RT Perumahan Sudak Palace Terong Tawah Lombok Barat.


Agenda sidang yang dijadwalkan seminggu sebelumnya ini dan sudah ramai diberitakan sejumlah media di Mataram menyedot perhatian sejumlah kalangan. Tidak terkecuali datangnya dari Alumni tempatnya mengajar Muammar sebagai pelapor dalam kasus ITE ini.



Sebut saja Zainal yang mengaku alumni Yayasan Darul Falah yang ikut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Mataram, kedatangannya ternyata bukan dalam rangka memberikan dukungan kepada pelapor, karena secara spontanitas pria beperawakan kurus tibggi dan berkulit hitam ini saat melihat Muammar langsung meneriakinya.


" Hai kamu Muammar bukan begitu caranya, saya ini alumni Darul Falah, bukan begitu caranya, saya juga alumni  teriaknya, namun Muammar yang diminta berhenti terus berlalu dan mengjindar hingga diikuti sampai kekamar kecil.


Zainal pun sempat menggebrak pintu kamar kecil di PN Mataram yang terbuat dari aluminium itu hingga mengundang perhatian pengunjung sidang lainya.


Untungnya aksi ini bisa dilerai oleh salah seorang pengunjung sidang dan menenangkan Zainal.


" Tidak boleh begitu kan merugikan orang lain, itu kan jalan umum. Nanti saya sendiri yang akan menghadap ke TGH Muammar, sebagai alumni Darul Falah saya kecewa karena tindakan ketua RT yang juga sebagai guru mencoreng nama baik institusi." Tegas Zainal.


Sementara sidang kedua kasus ITE yang menjerat H alias Egi Gigi, di gelar di ruang sidang cempaka di pimpin ketua majelis hakim Klik Trimargo, SH.MH. dengan agenda mengahdirkan saksi dari pihak pelapor dihadirkan sebanyak 5 orang saksi.


Sidang berlangsung alot karena pengacara terlapor mencerta pelapor dengan sejumlah pertanyaan.


Foto: Putri Gaeta Marjuni, SH. ( Pemeran Film Kampung Geulis ) Asal NTB

Sidang lanjutan perkara ITE Egy Gigi dengan agenda menghadirkan keterangan saksi adcat atau saksi meringankan terlapor diagendakan akan digelar Rabu (9/8/2023) pekan depan.


Persidangan kasus ITE berawal dari postingan di medsos terkait penutupan portal perumahan pada 23 September 2022 silam dan sudah di mediasi damai namun laporan polisi tidak dicabut oleh pelapor karena ada permintaan persyaratan dama yang diminta pelapor melalui pengacaranya tida bisa dipenuhi terlapor. Kata Kumar Gaurav, SH.. " Kata Kuasa Hukum Egi Gigi.


E _01

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close