Breaking News

Uang Damai 50 Juta Tidak Disanggupi, Kasus ITE Haeratun Alias Egy Gigi Naik Ke Persidangan


MATARAM | ErakiniNews.Com  - Pengadilan Negeri Kelas 1 A Mataram mulai menyidangkan perkara kasus dugaan pelanggaran Undang  Undang Transaksi Elektronki (ITE) dengan tersangka Haeratun alias Egy Gigi.


Sidang perdana kasus ITE tersebut  dilangsungkan diruangan sidang candra PN Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Rabu (26/7/2023).


Majelis hakim PN Mataram yang menyidangkan perkara ini d ketuai  Klik Trimargo, SH.MH.


Namun pada agenda sidang perdana kali ini tidak dihadiri dari pihak pelapor dan pengacara pelapor.


Sejumlah pihak menyayangkan naiknya perkara ITE yang menjerat terlapor ke meja hijau, pasalnya kasus ini sebelumnya telah di damaikan dengan di mediasi Kepala Desa Terong Tawah disaksikan anggota Bhabinmaspol dan Babibsa, dengan kesepakatan damai antar kedua belah pihak yang dituangkan dalam berita acara perdamaian.


Namun berita acara perdamaian yang dihajatkan untuk pencabutan laporan di kepolisian tersebut tidak berakhir dengan  penyelsaian secara kekekuargaan atau dengan Restorative Justice (RJ. ) itu karena syarat permintaan ganti rugi sejummlah Rp. 50 juta  ridak disanggupi terlapor karena jumlahnya sangat besar.


Badan Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (UNRAM) yang menjadi pendamping  kasus ini menyatakan siap memberikan pendampingan dan pembelaan terhadap terlapor, terlebih sudah mendapatkan kuasa dari terlapor.


" Kami  dari BKBH UNRAM sebagai tim kuasa hukum terlapor,  datang kepersidangan untuk memberikan pendampingan dan pembelaan karena clien kami saat ini sedang banyak masalah dan baru saja orang tuanya meninggal dunia, jadi tidak bisa menyanggupi permintaan uang damai yang diminta pelapor. " Kata, Umar Gauraf, SH.


Sebelumnya Egy di laporkan oleh Muammar selaku ketua RT yang juga guru di ssalah satun yayasan di Mataram.


Pelaporan ITE itu bermula dari postingan video di medsos terkait permintaan pembukaan penutupan portal di BTN Sudak Palace,  Terong Tawah, Labuapi Lombok Barat.


Sidang Perdana Kasus ITE Haeratun Alias Egy Gigi, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB Baiq Nurul Hidayati, SH.MH. berlangsung singkat.


Sidang lanjutan atau sidang ke dua dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi dari JPU dijadwalkan pada Rabu, 2 Agustus 2023.


E_01

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close