MATARAM | ErakiniNews.Com - Giat operasi yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Mataram, Dua orang pelaku yang terlibat dalam tindakan penipuan dengan modus pembelajaran bahasa Korea telah berhasil ditangkap. Kedua pelaku tersebut berasal dari Ampenan dan berencana untuk mempekerjakan orang secara ilegal ke luar negeri dengan dalih pembelajaran bahasa Korea.
Korban dalam kasus ini terdiri dari tiga orang.Mereka adalah MSA (37) tahun, R (46) tahun, dan N (39) tahun. Ketiga korban beralamat di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Kejadian berawal ketika korban MSA direkrut pada bulan Juni 2017. Korban pada saat itu mendatangi rumah terduga pelaku, yang bernama HAI, yang berlokasi di Dusun Tanak Beak Timur, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. korban datang untuk menanyakan kejelasan mengenai keberangkatan ke luar negeri.
" Saat itu, pelaku menjawab bahwa dia dapat mengatur perjalanan ke Korea atau Taiwan. yang kemudian dijawab korban dengan menyatakan keinginannya untuk pergi ke Korea dan menanyakan mengenai biayanya. kemudian terduga pelaku menjawab bahwa biayanya sebesar Rp30.000.000,- "Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol. I Made Yogi Purusara Utama. Pada Selasa, 20 Juni 2023.
Akibat tindakan tersebut tambah Yogi, korban berinisial MSA, R, dan N masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Kota Mataram berhasil mengamankan pelaku, HAI, beserta barang bukti yang ada. Dari hasil pengembangan kembali ditangakap seorang pelaku lainnnya berinisial BP warga Ampenan, saat ini kedua pelaku ditahan di rutan Polresta Mataram.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima lembar kwitansi dari korban MSA dengan total nilai Rp48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), empat lembar kwitansi
Kedua pelaku disangkakan melanggar undang undang tindak pidana perlindungan cakon pekerja migran indonesia (CPMI) dan terancam hukuman masimal 10 tahun penjara dan denda 15 milyar.
Pewarta: Sarah
0 Komentar