MATARAM | ErakiniNews.Com - Lantaran tidak kunjung diberangkatkan, 4 Orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan timur tengah penjarakan 2 tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal kabupaten Lombok Tengah dengan keuntungan ratusan juta rupiah. Kasusnya saat ini ditangani Satgas TPPO Polda NTB.
Kedua tersangka berinisial SR dan HW dengan peran masing masig, SR selaku ketua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), dan HW sebagai sponsor pemberangkatan tenaga kerja ke timur twngan dengan negara tujuan Arab Saudi dan Quwait.
Kedua TSK TPPO dihadirkan dengan sejumlah barang bukti saat preskonpren yang dipimpin Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan, pada Senin 12 Juni 2023.
Dirkrimum polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan, yang juga wakil ketu Satgas TPPO Polda NTB menjelaskan pengungkapan kasus ini berkat laporan 4 korban yang tak kunjung diberangkatkan setelah mengikuti pelatihan bahasa inggris dan ditempatkan di penampungan di Jakarta selama enam bulan, dan para korban membuat laporan polisi lalu dua tersangka SR dan HW kami lakukan oeangkapan dan penahanan.
" Modus Operandi para tersangka membuka Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bodong dan menjadi sponsor PMI dengan tujuan negara timur tengah yaitu Arab Saudi dan Quwait."Ungkapnya.
Saat dilakukan penggerebekan di LPK ditemukan juga 9 orang calon PMI yang sedang mebgikuti pelatihan dan akan diberangkarkan, hingga total korban berjumlah 13 Orang."Imbuhnya.
Meski demikian pengungkpan kasus TPPO dengan 2 TSK warga Lombok Tengah kali ini terbolang unik pasalnya para korban diminta mengeluarkan uang untuk biaya pelatihan, makan, penampungan, hingga pemberqngkatan mencapai 40 juta per orang hingga total keuntungan yang didapatkan kedua TSK mencapai ratusan juta.
Satgas TPPO Polda NTB akan terus mendalami kasus jni untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Satgas TPPO Polda NTB menghimbau masyarakat untuk lebih berhati hati jika ingin bekerja ke luar negeri agar tidak tertipu dan menjadi korban.
Atas perbuatannya TSK SR dan HW dijerat KHUP tentang TPPO dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Milyar.
Pewarta: Sarah
0 Komentar