Breaking News

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Sengketa Tanah Pecatu Di Lingsar, Mendapatkan Pengamanan Personil Polresta Mataram


LOMBOK BARAT | ErakiniNewa.Com - Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan pengamanan Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah Pecatu di Dusun Embungpas Desa Sigerongan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Selasa, (16/05/2023)

Pengamanan tersebut dipimpin Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH dan dihadiri Kasat Lanta Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Sabhara Kompol Supyan Hadi SH dan 85 personel yang terlibat pengamanan.

Perangkat sidang dihadiri dan dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang  di ketuai Putu Gede Hariadi SH MH, Hakim Anggota 1 Dwiyanto Jati Sumirat SH, Hakim Anggota 2 Glorius Anggundoro SH, Panitera Yulina Adrianty, SH, Kuasa Hukum Penggugat Mashuri, SH dan para penggugat serta tergugat

Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah Pecatu Desa Sigerongan  ini berdasarkan No perkara 285/pdt.g/2022/PN.Mtr dengan agenda pemeriksaan Setempat (PS) Objek Sengketa.

Oleh sebab itu sesuai dengan Surat Perintah  Nomor : SPRIN/ 888 /V/PAM.3.3./2023 tanggal 15 Mei 2023 bahwa dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas Wilayah Polresta Mataram agar tetap kondusif, kata Kompol Gede.

Penggugat yakni berinisial M, AK, B dan SR melawan tergugat BPN Kabulaten Lombok Barat,  kemudian sekitar pada pukul 09.40 wita, Tim Gabungan yang terdiri dari PN Mataram, Kuasa hukum Penggugat dan Tergugat beserta anggota Kepolisian berangkat menuju lokasi obyek sengketa.

Setibanya di lokasi juga turut diikuti oleh masyarakat Dusun Embungpas sekitar 100 orang yang berada di area Objek Sengketa kemudian pihak PN Mataram mempertanyakan batas batas wilayah kepada penggugat maupun tergugat dengan luas sekitar 100 are, ungkap Kompol Gede

Kabag Ops juga menjelaskan hasil pengecekan batas wilayah diketahui sebelah Timur kali kecil bersebelahan dengan Tanah milik  warga L. Wasil, sebelah Selatan kali Pecatu Penghulu Sigerongan, sebelah Barat adalah Madrasah dan sebelah Utara adalah  Kali.

Selanjutnya untuk Agenda Sidang lanjutan berikutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Mei 2023 pukul 09.00 wita di kantor PN Mataram dengan agenda sidang   Penambahan Bukti-Bukti dari kedua belah pihak, selama rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif, pungkasnya.

Pewarta: Sarah

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close