Breaking News

Respon Cepat Polri Amankan Pelaku Spesialis Curi HP


LOMBOK UTARA | ErakiniNews.Com - Anggota Polsubsektor Gili Indah bersama Anggota Pam Obvit serta Anggota Polsek Pemenang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian handphone (HP) di Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, Selasa, 16/05/2023


Adapun terduga pelaku yang berinisial (MR) Umur 25 tahun, Asal Desa Sangkong Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah yang berprofesi sebagai pedagang jagung di Gili Trawangan, dimana  terduga pelaku tersebut sebagai eksekutor dalam kasus  pencuri handphone (HP) bahkan terduga MR merupakan   Sepesialis pencurian Handphone milik WNA (Turis) dan Terduga pelaku juga merupakan DPO di Polres Lombok Tengah dalam kasus pencurian Perahu.


Berawal dari laporan Korban WNA Rafael Thomas Umur 28 Tahun asal German bersama pacarnya melaporkan ke Pos Pol Pam Obvit di Gili Trawangan bahwa telah terjadi  kehilangan HP dan barang milik pribadi yang di sampaikan korban kepada  Petugas, dimana korban menaruh HP dan barang bawaannya di tas pribadi  di pinggir pantai saat  korban melaksanakan aktifitasnya  yaitu  berenang  di pantai,  dan selang  sekitar 10 menit kemudian barang tersebut sudah tidak  berada di tempatnya atau hilang.


Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH, saat di jumpai media di Mapolres setempat membenarkan tentang  laporan kehilangan hand phone milik wisatawan asing di Gili Trawangan, dan atas peristiwa tersebut petugas langsung respon cepat atas laporan tersebut dengan cara  tracking  menggunakan icloud  akun iphone milik korban yang hilang  untuk mengetahui atas posisi HP yang hilang tersebut, setelah di lakukan tracking  menggunakan icloud akun iphone milik korban yang hilang,  petugas mengetahui posisi Hp   milik korban tersebut  masih berada di Gili  Trawangan.


Kemudian sekitar pukul 10.00 wita personil Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah serta korban menuju lokasi tracking menggunakan icloud akun iphone tersebut yang bertempat di Kos-kosan dekat Koperasi janur Indah sebelah lapangan bola Gili Trawangan  setibanya  di lokasi tracking kemudian di lakukan pengecekan di  kamar milik terduga pelaku MR, lalu  di temukan 5 jenis HP dengan merek yang berbeda. terang Kasat Reskrim


Lebih lanjut I Made Sukadana mengatakan Pelaku yang berinisial (MR) tersebut di amankan beserta barang bukti yang di temukan berupa 1 buah Charger dan Headset, 1 buah Kacamata, Uang 1 juta Rupiah dan 5 Buah HP diantaranya 2 buah Hp diakui  milik korban yaitu merek IPhone  12 dan IPhone 11 dan  3 buah Hp masih diamankan di Polsek Pemenang untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.


Mengingat terduga pelaku MR merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Lombok Tengah, maka penanganan perkaranya  akan di  koordinasikan dengan Sat. Reskrim Polres Lombok Tengah. Terang Sukadana.


Pewarta: Tamrin

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close