MATARAM | ErakiniNews - Satreskrim Polresta Mataram mengamankan 2 pasangan diluar nikah, karena di duga melakukan Aborsi.
kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram yang sempat merawat para tersangka karena mengalami pendarahan.
" Polisi yang menerima informasi adanya dugaan Aborsi tersebut langsung bergerak cepat dan mendatangi TK"..
Allhasil dari keterangan saksi dan pengakuan para terduga di ungkap dua pasangan di luar nikah yang melakukan Aborsi. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi PURUSARA Utama. pada Selasa, 16 Mei 2023.
Pengungkapan kasus Aborsi ini dilakukan di dua TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Mataram.
TKP pertama disebutkan disebuah home stay diwilayah cakranegara sedangkan TKP kedua dirukang jangkuk cakranegara, usia janin diperkirakan berusia 3 - 4 bulan di letakkan didalam ember dan disembunyikan di balik pintu. "Jelas Yogi.
Sementara Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidaya, mengatakan Praktek Aborsi di wilayah hukum Polresta Mataram belakangan marak terjadi, warga dihimbau untuk melapor polisi jika menemukan adanya indikasi akan adanya praktek Aborsi di tengah masyarakat untuk segera ditindaklanjuti dan sebisa mungkin dilakukan pencegahan.
iIdentitas para terduga pelaku Aborsi, untuk TKP pertama berinisial
N Prempuan 19 tahun pekerjaan mahasiwi beserta pasangannya A 29 Pria 29 tahun belum bekerja dan status pacaran merupakan warga Gunungsari Lombok Barat.
sedangkan pada TKP kedua berinisial N 36 tahun prempuan status janda bersama pasangannya M 39 tahun pria merupakan warga kebon duren selagalas sabdubaya.
para terduga pelaku Aborsi melakukan perbuatannya karena belum sanggup membesarkan anak dan malu diketahui pihak keluarga.
Praktek Aborsi dilakukan dengan cara terlebih dahulu meminum obat penggugur kandungan yang diminta dari seorang oknum bidan dan dibeli dari Apotek.
Atas perbuatannya para terduga pelaku yang berjumlah 4 orang ditetapkan tersangka dan dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak dan terancam 10 tahun penjara serta denda 1 milyar.
Pewarta: Sarah
0 Komentar