Breaking News

Terlibat Kasus Narkotika, Seoran Residivis Ditangkap Bersama 3 Orang Lainnya


MATARAM | ErakiniNews.Com  - Seorang Residivis Kasus Pencurian berinisial AS, pria 20 tahun, Alamat Ampenan Kota Mataram kembali ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga  melakukan tindak pidana. Kali ini sang residivis diduga menjual Narkotika.


Berdasarkan hasil Ungkap Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram AS ditangkap bersama 3 orang lainnya yang kebetulan berada di lokasi saat pengungkapan berlangsung, yakni WTS (25), MMA (25) dan RGM (16) yang kesemuanya beralamat di kecamatan Selaparang, Kota Mataram.


"Baik AS maupun 3 orang lainnya yang saat itu berada di salah satu rumah di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (TKP) di amankan sekitar pukul 21:30 Wita Rabu (26/04) dan dibawa ke Polresta Mataram,"ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara.


Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP ditemukan barang narkotika jenis Sabu seberat brutto 10,36 gram. Kemudian bersama barang lainnya seperti peralatan konsumsi narkoba, beberapa klip plastik kosong, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai diamankan sebagai barang bukti tindak Pidana.


"Saat ini para terduga dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Mataram,"jelasnya.


Dimas, Sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram menerangkan pengungkapan perkara narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan upaya Lidik oleh Tim oOpsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. 


Para terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pengembangan dengan tujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain di belakang para terduga yang sudah diamankan .


"Mereka disangkakan pasal114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman paling rendah 7 tahun penjara,"tutupnya.


Wartawan: Nirwana

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close