MATARAM | ErakiniNews.Com- Kejaksaan Tinggi NTB menangkap Direktur Utama PT. Anugrah Mandiri Graha (AMG) PO Swandi, di Jakarta. Lelaki berusia 74 tahun itu diduga terlibat korupsi tambang pasir besi di Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.
Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh mengatakan Swandi ditangkap di Jakarta pada Kamis pagi (13/4) setelah itu tersangka dibawa ke Kejati NTB untuk dilakukan penahanan.
Nanang menjelaskan Swandi merupakan orang yang menerima keuntungan dari penjualan pasir besi.
Meski demikian belum diterangkan modus Swandi dalam dugaan korupsi tambang pasir besi tersebut. Karena itu masuk dalam materi persidangan, "kata Nanang.
Swandi sebelumnya pernah diperiksa sekali sebagai saksi tersangka, namun pemeriksaan berikutnya mangkir atau tidak kooperatif hingga dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Kejati NTB.
Sebelumnya Kejati NTB menetapkan Kepala Cabang PT. AMG Adam Rinus sebagai tersangka dugaan korupsi tambang pasir besi pada 13 Maret 2023, selain Adam Jaksa juga menetapkan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin sebagai tersangka.
E_01
0 Komentar