MATARAM | ErakiniNews.Com - Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan perempuan paruh baya berinisial A, 65 tahun yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu pada rabu tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 14.00 wita di sebuah rumah di kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Terduga A, diamankan yang diketahui bernama cucu berinisial.NH, 19 tahun, dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat.
Kasat Narkoba I Made Dimas Widyantara, membenarkan kejadian tersebut yang berawal dari hasil lidik di lapangan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Karang Taliwang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut setibanya di TKP berhasil mengamankan para terduga pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah, kata AKP Dimas.
AKP Dimas juga mengatakan bahwa dengan didampingi dan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan di sekitaran TKP ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 3,38 gram, ungkapnya.
Adapun barang bukti lainnya yakni 1 buah keranjang Aqua gelas warna pink atau merah muda yang terdapat di dalamnyanya berisikan
8 klip bening, alat komunikasi dan uang tunai berjumlah Rp. 17.190.000, -, jelas AKP Dimas.
Atas perbuatannya A yang sehari-harinya tidak bekerja bersama NH dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Untuk sementara terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” tutup AKP Dimas.
Wartawan: Nirwana
0 Komentar