Breaking News

Ditreskrimum Polda NTB Tahan Pimpinan PD Indah Permai Cabang Bima, Istri Tersangka: Prosesnya Terlalu Kilat


MATARAM | ErakininlNews.Com - Hanny Wahyuningsih, Istri dari tersangka dugaan kasus korupsi di PD Indah Permai Cabang Bima menyampaikan protes dan keberatannya terhadap penetapan tersangka dan penahanan swaminya berinisial HP oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTB.


Hanny pun di dampingi tim kuasa hukum swaminya mendatangi Mappolda NTB untuk menyampaikan nota  protes  keberatan, pada Rabu (19/4/2023).


" Saya datang kesini untuk menyampaikan protes dan keberatan terhadap penetapan dan penahanan swami saya,  Karena prosesnya saya nilai mengada ada dan sangat kilat itu patut diduga merupakan pesanan dari pelapor. "Ungkapnya.


Sebelumnya penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTB menetapkan HP yang menjabat selaku Kepala PD Indah Permai cabang Bima  sebagai tersangka dalam perkara dugaan  korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatannya hingga merugikan perusahaan sebesar 1,8 M.


HP sendiri dilaporka oleh Sutikno selaku atqsannya, dan pasca penetapan HP Sebagai Tersangka penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada Selasa (18/3/2023).


Atas penetapan tersangka dan penahanan HP yang dinailai tidak prosedural, tim kuasa hukum mengadukan persoalan tersebut ke propam dan akan melakukan upaya pra pradilan.



Kami Yakini clien kami tidak bersalah dan tidak melakukan korupsi seperti yang dilaporkan pelapor, hal itu dapat kami buktikan dengan data data dan documen yang ada, namun kami sayangkan penyidik tidak mempertimbangkan hal tersebut dan mengatakan jangan mengatur atur kami dan kewenangan kami menahan tersangka. " tutur Sahran, SH.MH selaku tim kuasa hukum tersangka pada media.


" Kami sempat meminta kepada penyidik agar  client kami tidak ditahan karena sudah kooperatif namun mereka tidak menggunrisnya. Kalau sudah  seperti ini  kemana kami harus mencari keadilan . " Sesalnya.


Terpisah Direktur Resesrse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB membenarkan penetwpan tersangka dan penahanan pimpinan PD Indah Permai Cabang Bima PD atas dugaan korupsi dengan modus penyalah gunaan jabatann dan wewenang hingga merugikan perusahaan milyaran.


Kasus ini dijanjikan Dirkrimum Kombespoll. Teddy Ristiawan, akan di publikasikan kepada media dalam waktu dekat untuk lebih jelasnya persoalan.


Pelaporan dugaan kasus korupsi Kepala PD Indah Permai cabang Bima dilakukan oleh Sutikno selaku pemilik perusahaan.


E_01

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close