DOMPU| ErakiniNews - Dua terduga pelaku pengedar obat berbahaya asal Dompu inisial HE (34) dan HA (31) ditangkap Tim Puma Polres Dompu. Keduanya diduga mengedarkan obat farmasi tanpa ijin.
Keduanya ditangkap Polisi pada Sabtu (07/01) sekitar pukul 16.30 Wita di kediaman keduanya di Lingkungan Rasabou, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dari tangan keduanya Polisi menyita barang bukti berupa Tramadol HCI sebanyak 1500 butir.
"Selain barang bukti Tramadol HCI, kami juga mengamankan 2 buah handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2,5 juta," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, Sabtu (06/01/2023).
Adhar mengatakan, keduanya ditangkap dirumahnya dengan barang bukti yang siap untuk diedarkan namun keduanya tidak punya ijin edar.
Dikonfirmasi terkait darimana keduanya mendapatkan Tramadol HCI tersebut Adhar belum bisa memastikan.
"Masih kami dalami dari mana didapatkannya barang tersebut," pungkasnya.
Dia melanjutkan, perkara ini dalam penanganan Satreskrim Polres Dompu. Para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini dan siapa pemasok obat-obatan ini juga menjadi target pencarian Satreskrim Polres Dompu," tutupnya.
Pewarta: Nirwanatun
0 Komentar