DOMPU | ErakiniNews - Seorang pria di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu inisial IS (43) berhasil diringkus Tim Puma Polres Dompu dalam pelariannya (saat berusaha kabur) di Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa Besar.
Pria yang biasa disapa Ande ini ditangkap lantaran diduga berbuat Amoral terhadap Bunga (16, bukan nama asli), anak kandungnya sendiri, di saat ibu kandungnya pergi merantau ke Malaysia.
Mirisnya, gadis yang sejak belia dibesarkan oleh kerabatnya ini telah disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali semenjak ia tinggal bersama ayah kandungnya dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Hu'u, Ipda Sumaharto menyebutkan bahwa aksi bejad pelaku baru terungkap pada, Selasa (15/11/2022) sekira pukul 13.30 Wita.
Saat menceritakan kronologis kejadian yang terakhir kali, Kapolsek mengungkapkan, awalnya korban hendak masuk ke kamarnya untuk mengambil gelang karet, tapi pelaku membuntutinya dari belakang, kemudian berhasil mengunci korban dari dalam kamar sekaligus melancarkan nafsu bejadnya.
"Korban sempat diancam akan dipukul jika teriak dan melawan," beber Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian, Kamis (24/11/2022) siang.
Tak tahan atas kelakuan bejad pelaku, lanjut Kapolsek, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya pada kerabat dekatnya, N (35) yang selama hidupnya sudah ia anggap seperti ibu kandungnya sendiri.
"Baru yang terakhir ini korban curhat ke, kemudian N datang melapor ke SPKT didampingi Kepala Dusun setempat, sementara ibu Kandung Korban, udah lama merantau ke Malaysia sejak korban masih belia," lanjut Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Hu'u langsung turunkan perintah untuk meringkus pelaku, tapi sayangnya belum sempat ditangkap, pelaku berhasil kabur melarikan diri.
"Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap," ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Dompu, melalui Kasatreskrim Polres AKP Adhar, S.Sos., yang menerima laporan yang sama juga langsung turunkan perintah, sehingga dengan daya penciuman tajam yang dimiliki Tim Puma Polres, berhasil mencongkel pelaku dari pelariannya.
"Pelaku ditangkap saat tengah berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa," ungkap Kasat.
Terpisah, Kapolres Dompu saat dikonfirmasi menyampaikan akan menindak tegas siapapun dan apapun bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Dompu dengan catatan hindari perbuatan melawan hukum.
"Jangan lagi sedikit-sedikit main hakim sendiri, main blokir jalan yang berakibat memunculkan masalah baru, mengganggu kamtibmas terutama juga mengganggu kepentingan umum, kami tindak tegas," tutur Kapolres, Kamis (24/11/2022) menegaskan.
Kini, kasus yang menimpa bunga, bakal ditangani secara serius oleh Unit PPA Polres Dompu, sementara Pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) menyatakan: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 Miliar Rupiah.
Pewarta: Nirwanatun
0 Komentar