LOMBOK UTARA (ErakiniNews) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Bukit yang ada di Dusun Pandanan Desa Malaka Kecamatan Pemenang KLU pada Minggu (23/10/2022) malam
"Penyebab terjadinya kebakaran lahan belum dapat di prediksi karena tiba-tiba api membesar dan terpantau ada empat titik api di atas bukit Pandanan dengan jarak kurang lebih 1 KM dari jalan Raya Malaka" ujar Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H saat di konfirmasi media di Mapolres setempat Senin (24/10) pagi.
Kapolres menambahkan, si jago merah diketahui semakin membesar oleh warga Dusun Pandanan kemudian warga Dusun Pandanan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian sekitar pukul 19.20 wita.
Kapolres dengan cepat mengerahkan anggota Polres Lombok Utara menuju lokasi titik kebakaran serta langsung melakukan pemadaman dibantu oleh personil Brimob KLU, Polsek Pemenang, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Malaka, Damkar Pemenang, BPBD, SAR dan masyarakat setempat.
"Pantauan di lapangan, setelah beberapa saat dilakukan upaya pemadaman si jago merah dapat di padamkan sekitar 23.30 wita" terang Sudarmanta
Lebih lanjut Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan apalagi tanpa pengawasan.
"Karena itu sangat berbahaya" imbau Kapolres.
Kapolres mengatakan, masyarakat yang kedapatan dengan sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana penjara.
“Karena selain merusak alam, sanksi pidananya juga ada. Di mana Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas pamen dengan pangkat dua melati di pundak ini. (E_O1)
0 Komentar