Breaking News

KPPU Mulai Sidangkan Perkara Minyak Goreng Minggu Depan

Foto: Komisioner KPPU Pusat


Jakarta, ErakiniNews.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) pada hari Senin pagi, tanggal 17 Oktober 2022 mendatang di Kantor Pusat KPPU Jakarta. 


Agenda sidang mendatang merupakan Pemeriksaan Pendahuluan pertama, dimana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor.


 Terdapat 27 (dua puluh tujuh) Terlapor dalam perkara tersebut (red).


Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.


 Keseluruhan Pemeriksaan Pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor. (*)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close