LOMBOK TENGAH, NTB (ErakiniNews) - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan terduga Pelaku Pencabulan anak Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa (18/10) pukul 18.00 Wita.
Korban merupakan perempuan berusia 10 tahun yang masih duduk di bangku Kelas IV pada salah satu SD di Kabupaten Lombok Tengah.
Terduga pelaku adalah Bapak tiri dari korban sendiri dengan inisial A, laki laki, 27 tahun yang tinggal bersama dengan korban.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa kejadiannya sekitar Juli 2022 di rumah terduga pelaku sendiri, kemudian pada Juma't tanggal 7 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WITA.
"Ibu korban yang merasa perilaku anaknya berbeda setelah peristiwa yang menimpa dirinya menaruh curiga," kata dia.
Lalu diterangkan, korban kemudian menceritakan bahwa terduga pelaku sering memberikan HPnya kepada korban dan adik korban untuk menonton video Porno.
Mendengar hal tersebut ibu korban terkejut dan bertanya apa yang sebenarnya terjadi. Korbanpun bercerita dan mengaku bahwa telah dicabuli oleh terduga pelaku.
Dari informasi awal saat kelas III SD tahun 2021 korban 3 kali dicabuli dan pada tahun 2022 korban dicabuli 4 kali, terakhir pada sekitar bulan Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WITA, saat itu ibu korban sedang berjualan dan dirumah tersebut hanya ada korban, adik korban dan terduga pelaku.
Adapun modus pelaku saat itu adalah menyuruh korban untuk menjaga adiknya yang sedang tertidur didalam kamar, korban saat menjaga adiknya ikut tertidur disamping adiknya dan terbangun ketika merasa celana dalamnya sudah terlepas dan melihat pelaku mencabulinya tapi tidak berani melawan.
Atas perbuatan tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Lombok Tengah.
Saat ini Polisi telah mengamankan Barang Bukti berupa sebuah baju gamis lengan panjang warna merah motif bunga dan sebuah celana dalam warna pink.
Terduga Pelaku bersama Barang Bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) U RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan bapak tiri korban. (E_Bq Ning)
0 Komentar