Breaking News

Bakar Rumah Dan Aniaya Korban, SJ Terancam Penjara 5 Tahun

Foto Kompol Moh Nasrullah (Kapolsek Sandubaya), Saat Introgasi Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Dan Penganiyaan


Mataram - Tim unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran rumah yang terjadi di lingkungan Karang Jangkong, kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram (TKP).


Keterangan diatas disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Sandubaya, Kamis (22/09).


Kapolsek menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi pada 14 September 2022 lalu dimana korban pemilik rumah yang dibakar sedang berada di luar rumah dan yang berada di rumahnya saat itu adalah anak Korban yaitu LMA.


"Saat itu Korban mendapat telpon dari anaknya (LMA) bahwa rumahnya terbakar. Kemudian korban langsung pulang dan benar melihat api telah berkobar di rumahnya,"jelas Kapolsek.


Melihat itu, korban bersama tetangga lainnya berusaha memadamkan api, dan saat itu juga dua unit pemadam kebakaran berhasil memadamkan api sehingga tidak menjalar ke rumah tetangga.


Berdasarkan keterangan anak Korban (LMA) bahwa yang membakar rumah nya adalah SJ, pria 42 tahun, alamat Masi tetangga korban di Karang Jangkong, Kota Mataram.


Mendengar laporan tersebut Korban langsung menuju rumah SJ. Ia langsung menggedor rumah terduga. Namun tak disangka saat terduga membuka pintu rumah SJ ( terduga) langsung memukul kepala korban dengan sebuah besi yang di ambil dari dalam rumah. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh tetangga di sekitar TKP. 


"Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka melalui unit Reskrim Polsek Sandubaya SJ langsung diamankan di rumahnya,"ucap Kapolsek.


Atas tindakan ini terduga SJ diancam pasal 187 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (E_Nir)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close